Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi Undang-undang (UU) Perdagangan dalam sidang paripurna, yang digelar hari ini Selasa (11/2), di gedung parlemen Senayan, Jakarta.
Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto memaparkan UU Perdagangan ini dibuat berdasarkan 9 peraturan pemerintah, 14 peraturan Presiden, dan 9 peraturan menteri. RUU Perdagangan ini akan menggantikan BRO 1934, di mana merupakan produk hukum kolonial Belanda, yang sampai saat ini digunakan sebagai dasar hukum perdagangan di Indonesia.
"Dalam perpektif yuridis, selama ini hukum yang berlaku adalah produk kolonial Belanda, yaitu BRO 1934. RUU Perdagangan ini diperlukan untuk mengharmonisasikan seluruh UU di bidang perdagangan," kata Airlangga.
Usai pemaparan mengenai draft RUU Perdagangan, yang terdiri dari 19 bab 122 pasal, sidang paripurna cukup banyak dihujani interupsi dari sejumlah fraksi selama lebih kurang 15 menit. Adapun interupsi yang dilontarkan sejumlah anggota dewan mulai dari apresiasi atas produk hukum di bidang perdagangan yang baru kali pertama ini dibuat Indonesia.
Selama 68 tahun, Indonesia menggunakan produk hukum kolonial Belanda dalam mengatur perdagangan. Selain itu, beberapa anggota dewan memberikan catatan pada sejumlah pasal.
Fraksi PKB memberikan catatan soal pasal 87 RUU Perdagangan, terkait harga preferensi internasional kepada negara-negara terbelakang atau least developed countries (LDCs).
Airlangga berharap, dengan disetujuinya RUU Perdagangan ini bisa menjadi landasan hukum yang kuat terhadap aspek legal formal. "UU Perdagangan diharapkan juga dapat mendorong perdagangan yang makin maju dan berdaya saing," ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM, Amir Samsudin yang mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengapresiasi atas lahirnya produk hukum di bidang perdagangan pertama, setelah 68 tahun Indonesia merdeka. Ketua DPR RI selaku pemimpin sidang, Pramono Anung menanyakan kepada anggota sidang paripurna terkait laporan Airlangga, dan tanggapan dari Amir. Setelah para anggota menyatakan "sah", maka RUU Perdagangan pun sah menjadi UU Perdagangan.
"Akhirnya kita setujui dan sahkan UU perdagangan.Setelah 68 tahun kita tidak memiliki uu perdagangan, akhirnya memiliki pertama kalinya. Ini merupakan sejarah," kata Pramono. Rapat paripurna kali ini dihadiri oleh 290 orang dari 560 anggota dewan. (Estu Suryowati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News