kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

ABM Investama (ABMM) tanggapi penundaan wajib kapal nasional ekspor batubara


Jumat, 20 Maret 2020 / 17:48 WIB
ABM Investama (ABMM) tanggapi penundaan wajib kapal nasional ekspor batubara
ILUSTRASI. Kawasan tambang batubara PT ABM Investama Tbk di Kalimantan Selatan(25-27 September 2018). Foto: KONTAN/Dimas Andi Shadewo


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menunda pemberlakuan kewajiban penggunaan kapal laut nasional untuk ekspor batubara. Keputusan ini disambut hangat oleh perusahaan tambang batubara PT ABM Investama Tbk (ABMM).

Sebagai informasi, kewajiban tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Seharusnya, aturan wajib kapal laut nasional untuk ekspor batubara mulai berlaku pada 1 Mei 2020.

Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) apresiasi penundaan kebijakan kapal nasional untuk ekspor

Direktur ABM Investama Adrian Erlangga menilai, pemerintah tampak mencoba realistis dalam mengambil keputusan terkait wajib kapal laut nasional untuk ekspor komoditas batubara.

Memang, di atas kertas kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong investasi di industri perkapalan nasional. Akan tetapi, hal ini menjadi sulit diwujudkan manakala ketersediaan kapal laut di dalam negeri belum mencukupi bagi perusahaan-perusahaan batubara yang hendak melakukan kegiatan ekspor.

"Kalau jumlah kapalnya tidak cukup, ekspor pasti terhambat. Karena aturan kewajiban ini ditunda, seharusnya ekspor kami juga lebih lancar," ujar dia ketika dihubungi Kontan, Jumat (20/3).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×