Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya menunda pemberlakuan kewajiban penggunaan kapal laut nasional untuk ekspor batubara. Keputusan ini disambut hangat oleh perusahaan tambang batubara PT ABM Investama Tbk (ABMM).
Sebagai informasi, kewajiban tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Seharusnya, aturan wajib kapal laut nasional untuk ekspor batubara mulai berlaku pada 1 Mei 2020.
Baca Juga: Bumi Resources (BUMI) apresiasi penundaan kebijakan kapal nasional untuk ekspor
Direktur ABM Investama Adrian Erlangga menilai, pemerintah tampak mencoba realistis dalam mengambil keputusan terkait wajib kapal laut nasional untuk ekspor komoditas batubara.
Memang, di atas kertas kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mendorong investasi di industri perkapalan nasional. Akan tetapi, hal ini menjadi sulit diwujudkan manakala ketersediaan kapal laut di dalam negeri belum mencukupi bagi perusahaan-perusahaan batubara yang hendak melakukan kegiatan ekspor.
"Kalau jumlah kapalnya tidak cukup, ekspor pasti terhambat. Karena aturan kewajiban ini ditunda, seharusnya ekspor kami juga lebih lancar," ujar dia ketika dihubungi Kontan, Jumat (20/3).
Catatan Kontan, mayoritas batubara yang dihasilkan oleh ABMM diekspor ke luar negeri. Adapun pangsa pasar ekspor terbesar perusahaan tersebut adalah India.
Baca Juga: APBI desak pemerintah terbitkan beleid baru soal kapal nasional untuk ekspor batubara
Adrian menambahkan, pada dasarnya penggunaan kapal laut untuk ekspor batubara disediakan oleh pembeli batubara itu sendiri. ABMM pun tidak mempermasalahkan asal negara kapal laut yang digunakan untuk ekspor. Sebab, masih ada sejumlah aspek lain terkait kualitas kapal laut yang lebih penting dipertimbangkan oleh setiap perusahaan batubara. Misalnya, kapasitas daya tampung ataupun usia kapal.
Lebih lanjut, Adrian juga mengomentari kondisi industri batubara yang terancam lesu akibat penyebaran virus Corona secara global.
Menurutnya, pemerintah saat ini perlu mengeluarkan kebijakan ataupun insentif yang bisa memastikan operasional tambang batubara tetap berjalan lancar di tengah pandemi Covid-19. "Yang terpenting saat ini keselamatan kerja para karyawan di lapangan bisa terjamin," tukas dia.
Kegiatan operasional seluruh lini bisnis ABMM sendiri sampai saat ini masih berlangsung normal. Namun, pengawasan terhadap kesehatan dan keamanan para pekerja lebih diperketat seiring wabah Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News