kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APBI desak pemerintah terbitkan beleid baru soal kapal nasional untuk ekspor batubara


Jumat, 20 Maret 2020 / 15:27 WIB
APBI desak pemerintah terbitkan beleid baru soal kapal nasional untuk ekspor batubara
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang,Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2020). Bisa hambat ekspor batubara, pemerintah didesak terbitkan beleid baru soal kapal nasional. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia dalam mencabut kebijakan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.

Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir bilang kehadiran beleid tersebut berpotensi menghambat ekspor batubara serta merugikan perekonomian nasional.

Baca Juga: Direktur Adaro Energy Borong 1,5 Juta Saham ADRO

Adapun, APBI mendesak agar pemerintah segera menerbitkan beleid baru yang mencabut Permendag 82/2017 yang rencananya akan efektif berlaku 1 Mei 2020.

"Beleid tersebut terbukti menyebabkan keresahan dan kekhawatiran akan kelancaran ekspor batubara hingga telah dibatalkannya beberapa pembelian impor batubara oleh importir serta akan menimbulkan tambahan beban keuangan eksportir batubara," kata Pandu dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3).

Pandu menambahkan, perusahaan pelayaran nasional secara umum belum siap dalam melakukan ekspor batubara. Menurutnya hingga saat ini baru sekitar 2% ekspor batubara yang dilayani oleh kapal nasional.

Baca Juga: Begini efek virus corona terhadap aktivitas bisnis Samindo Resources (MYOH)

Bahkan, langkah ini dinilai berpotensi menambah beban biaya sehingga membuat harga jual batubara FOB (free-on-board) perusahaan batubara menjadi tidak kompetitif dan semakin tertekan.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×