kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aceh minta hak kelola kawasan migas 200 mil laut


Rabu, 24 September 2014 / 18:26 WIB
Aceh minta hak kelola kawasan migas 200 mil laut
ILUSTRASI. Manfaat buncis untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh besar bersikukuh meminta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait bagi hasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) segera diselesaikan. Dengan ketentuan, Pemprov Aceh meminta pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut.

Kepala Dinas Pertambangan Aceh, Said Ikhsan mengatakan, belum ada perkembangan apa-apa terkait perubahan RPP Migas. “Belum ada pembahasan lagi, pemerintah dan pemrov belum adakan pertemuan, kita tetap meminta hak yang sebelumnya diajukan,” katanya kepada KONTAN, Rabu (24/9).

Dengan pengesahan RPP Migas dan Kewenangan Pemerintah Aceh tersebut, tentunya kata Said, pengelolaan migas di wilayah darat dan lepas pantai Aceh hingga 200 mil laut tidak lagi menjadi monopoli Pemerintah Pusat. Tetapi, kata dia, akan dilakukan secara bersama-sama dengan Pemerintah Aceh.

“Pemerintah daerah berharap bisa mengelola kawasan migas yang menjorok 200 mil dari garis pantai. Sedangkan pemerintah pusat cukup sampai 12 mil saja, Tapi pemerintah selalu mengalihkan kalau jarak 200 mil tersebut, merupakan zona internasional dan keamanan,” ungkapnya.

Selain itu, untuk bagi hasil migas, Pemrov Aceh juga meminta hasilnya 70% untuk Aceh dan 30% untuk pusat.

Hal tersebut kata Said, sesuai dengan amanat UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Pasal 160 ayat (2), yang menyatakan, untuk melakukan pengelolaan, pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.

Dia mengatakan, Pemerintah Aceh meminta Presiden segera menandatangani dokumen RPP Migas. Sebab presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berjanji akan menandatangani sebelum turun jabatan pada akhir Oktober ini.

Dampak berlarutnya pengesahan RPP Migas menjadi PP Migas ini, menyebabkan kontrak kerja sama migas menggantung. Akibatnya pekerjaan di lapangan menjadi terhenti dan sampai sekarang belum bisa dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×