Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah kembali berencana melarang ekspor gas keluar negeri. Kebijakan ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pembatasan serta Pelarangan Ekspor Sumber Daya Alam yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 3/2014 tentang Perindustrian.
Pemerintah telah membentuk tim lintas kementrian untuk memuluskan rencana ini. Setyo Hartono, Ketua Tim Penyusun Peraturan Pemerintah tentang Pelarangan Sumber Daya Alam mengatakan, saat ini tim perumus bersama sejumlah kementerian dan lembaga sedang menghitung kebutuhan gas dalam negeri, terutama untuk industri. "Kami sedang hitung semua kebutuhan gas untuk sumber bahan baku dan energi industri," kata Setyo kepada KONTAN, Senin (16/6).
Berdasarkan data kebutuhan gas dari Kementerian Perindustrian yang diperoleh KONTAN, terungkap bahwa tahun 2014, industri membutuhkan 2.233,93 juta standar kaki kubik per hari atau mmscfd (lihat tabel). Jika dari hasil penghitungan tim ini ternyata kebutuhan industri bisa terpenuhi, pemerintah akan mengizinkan ekspor gas ke luar negeri. "Perhitungan kebutuhan gas ini akan selesai Juli," kata Setyo.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Anshari Bukhari menyatakan, aturan pembatasan ekspor gas ini diperkirakan selesai sebelum masa pemerintahan saat ini berakhir pada Oktober.
Dalam UU Perindustrian disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam bagi industri domestik dengan pemberian hak untuk membatasi dan melarang ekspor semua sumber daya alam, termasuk gas.
Pemerintah memilih membatasi ekspor gas dengan alasan volume ekspor gas lebih besar ketimbang porsi untuk memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Selain itu, ada potensi peningkatan kebutuhan gas untuk keperluan industri di waktu mendatang. "Gas cukup strategis, untuk itu secara bertahap ekspor gas akan dilarang," kata Anshari, Kamis (12/6).
PT Total E&P Indonesia, salah satu pengelola blok migas yang mengekspor gas ke luar negeri mengatakan, jumlah ekspor gas ke luar selama ini sebenarnya telah diatur oleh Kementerian ESDM. "Kami mengalokasikan gas di Blok Mahakam sebesar 30% untuk dalam negeri," terang Kristanto Hartadi, Head of Media Relations Department PT Total E&P Indonesia.
Pembatasan ekspor gas ini harus dibarengi dengan pembangunan infrastruktur gas memadai. "Buruknya infrastruktur jadi penyebab besarnya ekspor gas selama ini," kata Komaidi, pengamat energi dari Reforminer Institute.
Kebutuhan Gas Industri per Wilayah | |||
( Juta Standar Kaki Kubik per Hari atau mmscfd) | |||
Wilayah | 2012 | 2013 | 2014 |
Nangroe Aceh Darussalam | 130,00 | 130,00 | 130,00 |
Sumatera bagian utara | 34,23 | 36,10 | 36,62 |
Sumatera bagian tengah dan selatan | 257,12 | 257,13 | 257,14 |
Jawa bagian barat | 810,03 | 824,17 | 825,01 |
Jawa bagian tengah | 19,88 | 20,86 | 21,01 |
Jawa bagian timur | 259,51 | 258,28 | 291,54 |
Kalimantan bagian timur | 529,27 | 529,27 | 546,77 |
Sulawesi bagian selatan | 0,06 | 0,06 | 0,06 |
Sulawesi bagian tengah | - | 70,00 | 70,00 |
Papua | - | - | - |
Kepulauan Riau | 55,77 | 55,77 | 55,78 |
Maluku bagian selatan | - | - | - |
Jumlah | 2.095,87 | 2.181,64 | 2.233,93 |
Sumber : Kementerian Perindustrian |
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News