kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ACST tak terpengaruh kebijakan pembatasan tender di bawah Rp 14 miliar bagi BUMN


Kamis, 20 Agustus 2020 / 19:16 WIB
ACST tak terpengaruh kebijakan pembatasan tender di bawah Rp 14 miliar bagi BUMN
ILUSTRASI. Dewan Komisaris dan Direksi PT Acset Indonusa Tbk usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian BUMN mengumumkan akan membatasi perusahaan-perusahaan pelat merah untuk mengikuti tender proyek dengan nilai Rp 250 juta hingga Rp 14 miliar. Emiten konstruksi swasta, PT Acset Indonusa Tbk (ACST) mengaku pembatasan perusahaan-perusahaan pelat merah untuk tidak mengikuti tender tersebut tidak akan berdampak pada bisnisnya.

Maria Cesilia Hapsari, Corporate Secretary ACST menjelaskan untuk ACST saat ini terdapat beberapa proyek berjalan yang nilainya mulai dari puluhan miliar rupiah hingga triliunan Rupiah. Oleh sebab itu, pembatasan perusahaan pelat merah untuk tidak mengikuti tender proyek di bawah Rp 14 miliar disebut tidak memberikan dampak apapun bagi perusahaan. "Saat ini tidak ada pengaruhnya untuk proses tender yang sedang berlangsung," ujar Maria kepada kontan.co.id, Rabu (19/8).

Menurut Maria, pemilihan proyek sendiri, tidak berdasarkan nilai proyeknya, melainkan melalui proses Know Your Customer dengan melakukan pemilihan proyek secara selektif dengan memperhatikan kemampuan dan keahlian Acset. 

Baca Juga: Dilusi saham mencapai 89%, ini jadwal rights issue Acset Indonusa (ACST)

"Sebagai informasi tambahan, proyek-proyek pondasi untuk yang saat ini masih dikerjakan dan masih dalam proses tender, terdapat beberapa proyek juga yang nilainya kurang dari Rp 14 miliar," katanya.

Sepanjang semester I 2020, pencapaian kontrak baru ACST masih di angka Rp 1 miliar dari pekerjaan pondasi. Jumlah tersebut turun signifikan bila dibandingkan perolehan pekerjaan pondasi di semester I 2019 senilai Rp 110,72 miliar. Di periode tahun lalu, ACST juga mendapatkan kontrak baru pekerjaan infrastruktur senilai Rp 1,32 triliun. 

Dengan kondisi tersebut, ACST fokus menyelesaikan kontrak proyek berjalan, walau sebagian besar proyek masih dalam penghentian sementara karena pandemi. ACST mencatat, nilai order book saat ini adalah sebesar Rp 4 triliun.

"Dengan adanya pandemi, kami masih melihat hal ini masih akan berlanjut di semester II 2020. Terlihat dari beberapa tender proyek yang juga masih dilakukan penundaan dari pemberi kerja. Untuk hal ini, kami menerapkan efisiensi cost baik di HO maupun di Proyek," kata Maria.

Baca Juga: Jumlah investor di pasar modal Indonesia masih sedikit, ini penyebabnya

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan akan membatasi perusahaan-perusahaan pelat merah untuk mengikuti tender proyek dengan nilai Rp 250 juta hingga Rp 14 miliar. Untuk tahap awal ada sembilan BUMN yang akan disertakan dalam program ini. Ke depannya, seluruh BUMN akan mengikuti program tersebut.

Pada tahap awal ini pula ada delapan proyek BUMN yang bisa digarap pelaku UMKM. Kedelapan proyek tersebut, yakni pengadaan material konstruksi, pengadaan sewa peralatan mesin, jasa konstruksi renovasi, jasa perawatan dan mesin, jasa ekspedisi dan pengepakan, jasa periklanan, pengadaan penyewaan furnitur, katering, dan snack.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×