kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada 70 perusahaan belum realisasikan wajib tanam bawang putih di 2020


Kamis, 17 September 2020 / 07:45 WIB
Ada 70 perusahaan belum realisasikan wajib tanam bawang putih di 2020


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

Prihasto menjelaskan, bila perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaksanakan wajib tanam, maka Kementan tidak akan memblokir perusahaan tersebut untuk mendapatkan RIPH.

"Kalau di dalam sistem, perusahaan-perusahaan ini akan langsung kami block. Jadi dia tidak bisa mengajukan permohonan RIPH selama belum melunasi kewajibannya. Data perusahaan ini ada semuanya," kata Prihasto.

Melihat adanya perusahaan yang tidak melaksanakan wajib tanam, Prihasto pun menyebut meminta dukungan komisi IV untuk ikut merevisi kebijakan terkait wajib tanam. Sejauh ini, usul dari Kementan adalah mengenakan biaya bagi importir yang tidak melaksanakan wajib tanam.

"Jadi para importir tidak melaksanakan wajib tanamnya tetapi mereka membayar dan nantinya uang ini kita kumpulkan. Lalu kita lelangkan kepada satu perusahaan atau siapa untuk melaksanakan penanaman tersebut di lapangan," kata Prihasto,

Baca Juga: Kementan temukan sebanyak 48.705 ton bawang putih yang diimpor tanpa RIPH

Meski begitu, Prihasto mengatakan rencana ini masih harus didiskusikan dengan berbagai pihak untuk melihat apakah prinsip ini melanggar ketentuan WTO.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPR Sudin justru mengusulkan hal yang berbeda. Dia meminta supaya kebijakan tersebut dipikirkan kembali karena selain melanggar aturan WTO, dana yang dipungut pun belum tentu kejelasan pengelolaannya.

"Kalau usul saya konkret, setiap importir wajib menyerahkan bibit bawang putih dengan mutu tertentu dan itu dari kementerian pertanian, Dirjen hortikultura membagikannya kepada petani. Jadi mengurangi beban APBN," kata Sudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×