Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap melanjutkan rencana pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Prosesnya tetap berlanjut ditengah dilakukannya efisiensi anggaran sesuai Inpres Nomor 1 tahun 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, saat ini proses pembentukan Ditjen Gakkum masih berada dalam tahap perancangan struktur organisasi. Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah pengisian jabatan dalam direktorat tersebut.
“Jadi kan kita menyiapkan struktur organisasinya terlebih dahulu. Kemudian tahapan selanjutnya adalah kita akan menyiapkan proses pengisian jabatan untuk Dirjen Gakkum ini,” kata Yuliot ditemui di Kompleks DPR RI, Rabu (12/2).
Baca Juga: Kementerian ESDM Siapkan Struktur Organisasi untuk Ditjen Gakkum
Terkait mekanisme pengisian jabatan, Yuliot menjelaskan prosesnya akan mengikuti prosedur seleksi yang berlaku di pemerintahan.
“Ini biasanya kan akan ada seleksi terlebih dahulu,” tambahnya.
Untuk diketahui, pembentukan Ditjen Gakkum ini termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Kementerian ESDM tengah menyusun struktur organisasi tata kerja (SOTK) di bawah Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum).
“Kita lagi menyelesaikan SOTK untuk keorganisasiannya. Yang diputuskan oleh Presiden baru Dirjennya, di bawahnya Direkturnya (akan) bagaimana. Sekarang lagi diselesaikan di Kementerian," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (20/12).
Dadan menambahkan, Kementerian ESDM juga memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap izin tambang skala kecil, termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Selanjutnya: Metrodata Electronics (MTDL) Bidik Pertumbuhan Laba Bersih 10% pada Tahun 2025
Menarik Dibaca: Cek Harga Emas ANTAM dan Beli Lewat Aplikasi Ini! Dijamin Aman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News