kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ada hak & kewajiban di magang kerja, ini beleidnya


Senin, 26 Desember 2016 / 16:18 WIB
Ada hak & kewajiban di magang kerja, ini beleidnya


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah terbitkan aturan baru terkait dengan pemagangan. Beleid tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

Namun demikian, bagi kalangan pengusaha aturan yang diluncurkan pada 14 Desember lalu itu dinilai terlalu kaku dan tidak fleksibel. Sehingga dikhawatirkan akan membuat keengganan dari pihak pengusaha untuk membuka kegiatan pemagangan.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan bila menerima pemagang. Diantaranya, perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% dari jumlah karyawan yang dimiliki.

Program pemagangan meliputi pemberian teori dan praktik di unit pelatihan. Serta praktik kerja di unit produksi perusahaan. Pemberian teori dan praktik dilakukan paling banyak 25% dari komposisi program pemagangan. Sedangkan praktik kerja dilaksanakan paling sedikit 75% dari komposisi program pemagangan.

Perjanjian pemagangan antara peserta pemagangan dengan perusahaan harus diketahui dan disahkan oleh DInas Kabupaten/Kota setempat. Peserta pemagangan juga mendapatkan hak dan kewajibannya berupa fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja.

Disamping itu, pemagang juga mendapatkan uang saku, memperoleh perlindungan dalam bentuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Peserta pemagangan yang telah menyelesaikan seluruh proses pemagangan dapat mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengatakan, kondisi perusahaan berbeda-beda sehingga tidak dapat dipaksakan dengan ketentuan yang ketat tersebut. "Dengan pemagangan ini sebenarnya perusahaan telah memberikan kesempatan bagi pemagang untuk mendapatkan ilmu, jadi jangan menjadi beban pengusaha," kata Hariyadi, Senin (26/12).

Hariyadi mengatakan, seharusnya aturan pemagangan ini disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan pemagangan tersebut. Apalagi saat ini beban dari kalangan pengusaha sudah terlampau besar seperti untuk iuran Jaminan Sosial (Jamsos).

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, selama ini pemagangan ini menjadi celah bagi perusahaan untuk menggulirkan upah murah. "Pemerintah harus dapat meyakinkan para serikat pekerja bila kegiatan ini hanya untuk meningkatkan kemampuan," kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×