kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ada Kendala Pengajuan RKAB 3 Tahun, Pengusaha Smelter Usulkan Sejumlah Perbaikan


Jumat, 12 Januari 2024 / 13:18 WIB
Ada Kendala Pengajuan RKAB 3 Tahun, Pengusaha Smelter Usulkan Sejumlah Perbaikan
ILUSTRASI. Industri smelter banyak mendengarkan keluhan kesulitan dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang mengalami kendala pengajuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 3 tahun.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) menyebut saat ini industri smelter banyak mendengarkan keluhan kesulitan dari pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang mengalami kendala pengajuan  Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) 3 tahun. 

Hal ini dikhawatirkan akan memperlambat pasokan bahan baku (raw material) untuk smelter dalam waktu dekat. 

“Kami sedang dalam posisi lebih banyak mendengarkan kesulitan yang dihadapi pemilik IUP sebagai pemasok bijih dalam pengajuan RKAB 3 tahun,” ujar Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I), Haykal Hubeis kepada Kontan.co.id, Kamis (11/1). 

Haykal mengemukakan, saat ini ada sejumlah sektor mineral yang mengalami kendala pengajuan RKAB 3 tahun yakni bijih besi, tembaga, hingga beberapa perusahaan tambang nikel. 

Menurutnya, kesulitan utama yang sering terjadi ialah memenuhi sisi administrasi atau persyaratan yang ada di dalam dokumen RKAB. Misalnya saja ada beberapa regulasi tambahan dan berkaitan dengan tanggung jawab sosial (CSR). 

“Sementara di area syarat itu tidak masuk dalam area kerja pemilik IUP, di mana ini berkaitan dengan kehutanan, lingkungan, dan sektor lainnya,” ujarnya. 

Baca Juga: Kementerian ESDM Siapkan Konseling Pengajuan RKAB

Beberapa hal terkait teknis administrasi ini yang kerap menjadi masalah. Makanya, pengurusan RKAB ini tidak bisa cepat, sehingga di sisi hilir berpotensi mengalami perlambatan pasokan. 

Persoalan kedua, lanjut Haykal, sumber daya manusia (SDM) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba sendiri belum banyak yang bisa menangani semua dokumen dalam kurun waktu bersamaan. 

“Kami juga merasa bahwa staf dan evaluator di Minerba belum terlalu banyak menangani kesulitan kompleksitas dan dinamika tinggi di pertambangan,” kata Haykal. 

Jika sudah banyak masukan dan kendala seperti saat ini, Haykal meminta pemerintah melakukan deregulasi teknis perizinan. Salah satunya dengan memperluas jumlah personil konseling untuk memudahkan pelaku usaha tambang terkhusus di daerah dalam mendapatkan informasi.

AP3I menyarankan, konseling penyusunan RKAB 3 tahun juga dapat melibatkan pihak universitas atau perguruan tinggi untuk memudahkan manajemen perusahaan tambang menemui orang yang dapat diajak diskusi terkait teknis dan persyaratan dokumen RKAB.

Jadi pengusaha daerah tidak perlu jauh datang ke Jakarta untuk melakukan konseling langsung dengan staf Ditjen Minerba. 

“Selain meningkatkan kualitas SDM, diharapkan pemerintah juga memperbaiki sistem E-RKAB yang seringkali up and down, artinya susah untuk diakses,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×