kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.484   50,00   0,32%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Ada Layanan Angkutan Rombongan dari KAI, Apa Saja Syaratnya?


Rabu, 19 Juli 2023 / 04:04 WIB
Ada Layanan Angkutan Rombongan dari KAI, Apa Saja Syaratnya?
ILUSTRASI. KAI menawarkan layanan angkutan rombongan bagi pelanggan yang ingin pergi secara berkelompok.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

LAYANAN ANGKUTAN ROMBONGAN KAI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menawarkan layanan angkutan rombongan bagi pelanggan yang ingin pergi secara berkelompok selain menggunakan Kereta Api Luar Biasa (KLB). Hal itu diungkapkan VP Public Relations PT KAI Joni Martinus kepada Kompas.com, Selasa (18/7/2023). 

“Angkutan rombongan non-KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama, dengan jumlah minimal penumpang yang telah ditentukan,” ungkapnya. 

Diketahui, masyarakat yang ingin menggunakan layanan KLB diharuskan menyewa satu perjalanan KA di luar jadwal perjalanan reguler. Sedangkan layanan angkutan rombongan akan diikutkan dengan jadwal perjalanan KA reguler yang sudah ada. 

Jumlah minimal penumpang 

Bagi rombongan yang ingin menggunakan layanan ini, pastikan untuk menyesuaikan jumlah minimal penumpang yang sudah ditentukan sesuai dengan kelas keretanya. 

“Saat ini jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non-KLB adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif,” katanya. 

“Minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial,” lanjutnya. 

Baca Juga: PT KAI Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Tabrakan KA Brantas dengan Truk di Semarang

Apa kelebihan layanan rombongan? 

Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket. Untuk melakukan pemesanan, cukup menyerahkan data penumpang ke narahubung di masing-masing wilayah kerja KAI.

Selain itu, calon pelanggan juga dapat memilih posisi tempat duduk selama masih tersedia. 

“Diharapkan hadirnya layanan rombongan di berbagai wilayah KAI dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega,” tuturnya. 

Baca Juga: KA Brantas Tabrakan, PT KAI: Operasional di Jalur Jerakah-Semarang Poncol Terganggu

Syarat dan ketentuan 

Berikut syarat dan ketentuan menggunakan layanan angkutan rombongan: 

- Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan di masing-masing Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre). 

- Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO). 

- Kereta api subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SMA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah. 

- Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan. 

- Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi). 

- Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK). 

- Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25 persen dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan. 

- Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka. 

- Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan. 

- Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00–15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur. 

Baca Juga: KAI Bangun Terminal Bongkar Batubara Kramasan di Palembang

Narahubung untuk layanan rombongan 

Untuk menggunakan layanan angkutan rombongan, pelanggan dapat menghubungi nomer WhatsApp unit layanan penumpang KAI. 

Berikut nomor yang dapat dihubungi apabila pelanggan tertarik memesan layanan rombongan di masing-masing Daop/Divre: 

- Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682 
- Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273 
- Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003 
- Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440 
- Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005 
- Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006 
- Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007 
- Daop 8 Surabaya: 0811-2021–0008 
- Daop 9 Jember: 0811-2021–0009 
- Divre I Sumatera Utara: 0811-2021–0011 
- Divre III Palembang: 0811-2021–0013 
- Divre IV Tanjungkarang: 0811-2021–0014. 

Joni menambahkan apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (terverifikasi dengan centang hijau). 

“KAI berkomitmen untuk selalu memberikan layanan perkeretaapian terbaik bagi masyarakat yang aman, nyaman, dan sehat,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Tawarkan Layanan Angkutan Rombongan, Ini Syarat dan Ketentuannya"
Penulis : Aditya Priyatna Darmawan
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×