Reporter: Venny Suryanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya gangguan pada sejumlah perjalanan kereta api, akibat adanya longsor akibat curah hujan tinggi di KM 340+100 antara Stasiun Karanggandul-Karangsari (Lintas Cirebon – Purwokerto) pada Senin (4/12) dini hari.
“Kronologis kejadian, pada Senin (4/12) pkl 00.58 WIB, jalur hilir terdampak tebing longsor karena curah hujan tinggi. Tim gabungan KAI langsung melakukan penanganan dan jalur hulu tetap dapat dilalui sehingga perjalanan kereta api dialihkan menjadi 1 jalur melalui hulu dan KA tetap berjalan,” ujar EVP of Corporate Secretary KAI - Raden Agus Dwinanto Budiadji melalui keterangan pers, Senin (4/12).
Demi keselamatan dan penanganan jalur hilir dan hulu yang terdampak maka perjalanan kereta dialihkan memutar ke lintas utara melalui Semarang dan ke lintas Selatan melalui Bandung.
Baca Juga: Berikut Daftar Kereta Api (KA) Tambahan untuk Natal dan Tahun Baru
Hingga release ini diterbitkan, ada 12 KA yang terdampak yang perjalanannya dilakukan rekayasa pola operasi memutar ke jalur utara melalui Semarang maupun jalur selatan melalui Bandung :
- KA 155 Kamandaka (Purwokerto – Semarang Tawang Bank Jateng)
- KA 147 Sawunggalih (Kutoarjo - Pasarsenen)
- KA 116 Ranggajati (Cirebon - Jember)
- KA 18 Argo Semeru (Gambir – Surabaya Gubeng)
- KA 141 Fajar Utama Yogya (Yogyakarta - Pasarsenen)
- 246 KA Bengawan (Pasarsenen - Purwosari)
- KA 88 Fajar Utama Solo (Pasarsenen – Solo Balapan)
- KA 142 Fajar Utama Yogya (Pasarsenen - Yogyakarta)
- KA 148 Sawunggalih (Pasarsenen - Kutoarjo)
- KA 138 Gajahwong (Pasarsenen - Lempuyangan)
- KA 67 Taksaka (Yogyakarta - Gambir)
- KA 7 Argo Lawu (Solo Balapan - Gambir)
Hingga kini, KAI terus melakukan upaya-upaya perbaikan untuk dapat memastikan keselamatan dan keamanan memulihkan beroperasinya kembali perjalanan KA di area jalur rel yang terdampak longsoran tersebut dengan mengerahkan alat berat berupa backhoe.
Selain itu, KAI juga memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak sesuai dengan ketentuan peraturan tentang Standar Pelayanan Minimum di Transportasi kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News