Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperluas insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin hingga 2.500 cc mulai 1 April 2021. Awalnya, kebijakan ini hanya berlaku bagi mobil dengan kapasitas sampai 1.500 cc. Keputusan ini pun disambut baik oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto menyebut, kebijakan perluasan stimulus PPnBM untuk mobil berkapasitas 2.500 cc merupakan pertanda bahwa pemerintah sudah sangat antisipatif dan selalu memperhatikan kondisi industri otomotif dalam negeri. Apalagi, industri otomotif merupakan industri yang padat karya dan berpotensi menyerap banyak tenaga kerja.
Terlepas dari itu, untuk sementara Gaikindo belum melakukan perubahan atas proyeksi penjualan mobil nasional di tahun 2021 yang masih dipatok di level 750.000 unit. “Kami masih menunggu laporan angka-angka penjualan mobil di bulan Maret dari para anggota,” ujar dia kepada Kontan.co.id, Minggu (4/4).
Baca Juga: Resmi berlaku, inilah rincian diskon PPnBM untuk mobil 1.500 hingga 2.500 cc
Dalam catatan Kontan, Gaikindo pernah melaporkan bahwa penjualan mobil secara nasional dari pabrikan ke diler (wholesales) di pasar domestik mencapai 532.027 unit pada tahun 2020. Sedangkan penjualan mobil dari diler ke konsumen atau penjualan ritel mencapai 578.327 unit.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, dengan adanya perluasan insentif PPnBM, maka jumlah tipe kendaraan yang mendapat insentif mencapai 29 tipe mobil dari sebelumnya hanya 21 tipe mobil saja.
Adapun varian mobil tersebut diproduksi oleh enam perusahaan industri otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
”Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” tutur Agus dalam siaran pers di situs Kemenperin, Jumat (2/4).
Dengan penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Selanjutnya: Relaksasi PPnBM diperluas, ini daftar lengkap 29 tipe kendaraan yang dapat diskon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News