kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

AEKI: Pembentukan BPDP untuk komoditas kopi tidak boleh membebani petani


Minggu, 18 Februari 2018 / 21:51 WIB
AEKI: Pembentukan BPDP untuk komoditas kopi tidak boleh membebani petani
ILUSTRASI. Pertanian kopi di Humbang Hasundutan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan) sedang mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk enam komoditas perkebunan. Komoditas perkebunan tersebut antara lain karet, kopi, kakao, lada, kelapa, dan tebu.

Moelyono Soesilo, Ketua Departemen Specialty & Industri BPP Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) pun memberikan tanggapannya atas usulan pemerintah ini.

Menurutnya, adanya tujuan pembentukan BPDP, khususnya untuk program peremajaan ini baik dilakukan. Namun, menurutnya pengumpulan dana ini harus transparan dan tidak boleh membebani petani.

“Sebagai pengusaha, bila diadakan pungutan maka pengusaha akan menekan harga di petani,” ujar Moelyono kepada Kontan.co.id, Minggu (18/2).

Moelyono pun mengatakan, tidak semua komoditas perkebunan dapat disamakan. Sampai saat ini, BPDP baru dilaksanakan bagu komoditas perkebunan sawit. Menurutnya, usulan pembentukan BPDP untuk komoditas kopi bisa memberatkan semua pihak. Pasalnya, eksportir hanya mengekspor biji kopi dengan kualitas tertentu. Padahal eksportir pun masih menanggung beban lain dalam mendatangkan bahan baku.

"Untuk pembelian bahan baku dikenakan PPN 10%, biaya transportasi yang cukup tinggi dari daerah produksi, dan ada pph 0,5% yang harus dibayar di muka," ujar Moelyono.

Bahkan, dia bilang bila eksportir ingin melakukan pengiriman sample kopi ke luar negeri, tetap memerlukan Surat Persetujuan Ekspor Kopi (SPEK)Surat Persetujuan Ekspor Kopi, meskipun jumlah yang diekspor kecil.

Tidak hanya itu, Moelyono pun menyampaikan ekspor kopi pun cenderung mengalami penurunan. Dia memperkirakan ekspor kopi tahun ini sekitar 450.000 - 500.000 ton. Meski mengekpsor, namun Indonesia pun akan mengimpor kopi sebesar 30.000 - 40.000 atau setara 500.000 - 700.000 karung. Impor ini dilakukan karena produksi dalam negeri tidak memenuhi kebutuhan industri.

"Memang produksi tahun ini membaik, namun karena ada gap antara produksi tahun yang lalu dan tahun ini, Indonesia masih harus mengimpor kopi untuk memenuhi kebutuhan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×