kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,23   4,90   0.54%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agar Konsumen Tak Selalu Jadi Sapi Perah


Selasa, 02 September 2008 / 19:28 WIB


Reporter: Danto | Editor: Test Test

JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali jadi tempat mengadu. Sebulan terakhir, ratusan konsumen mengadukan penipuan kuis palsu melalui pesan singkat bertarif khusus alias short message service (SMS) premium.

Penyedia jasa alias content provider SMS ini menawarkan jasa SMS premium beragam. Mulai dari kuis berhadiah, hingga ramalan bintang berhadiah. Dengan iming-iming hadiah, content provider mematok tarif mulai Rp 2.000-Rp 5.000 per SMS. Celakanya, beberapa penyedia terindikasi menipu dan hanya bertjuan menyedot pulsa pelanggan. Contohnya, penyedia layanan tidak memberi tahu secara mendetil cara berhenti dari langganan SMS premium.

Menurut anggota BRTI Heru Sutadi, BRTI sedang menyiapkan sanksi untuk para penyedia content provider nakal. Sanksinya antara lain membreidel nomor SMS premium, hingga menyiapkan pengaduan ke polisi. Sebetulnya, pemerintah punya beleid yang mengatur SMS premium ini. Yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 24/2005 tentang Fitur Layanan SMS. Namun aturan itu tak mampu menjawab persoalan dan keluhan konsumen.

Maka, BRTI dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) sudah menyiapkan calon aturan SMS premium lebih detil. Calon aturan ini sebenarnya sudah ada sejak akhir 2006. Namun, selama ini perhatian Postel tersedot pada sejumlah tender telekomunikasi. Walhasil, nasib aturan SMS premium ini terbengkalai. Heru bilang, kebutuhan aturan SMS premium sudah mendesak. Pemerintah akan mempercepat pembahasan aturan ini.

Kini, pembahasan aturan SMS premium memasuki tahap finalisasi. Menurut Heru, aturan ini bisa melindungi konsumen agar tak menjadi sapi perah content provider."Kami targetkan bisa rampung tahun ini," kata Heru kepada KONTAN, Selasa (2/9).

Aturan ini terbilang detil. Misalnya, penyedia jasa wajib menyebut mekanisme aktivasi berlangganan, besaran tarif, serta cara berhenti pada pelanggan sejak awal. Penyelenggara jasa pun wajib mendaftar di BRTI.

Tjandra Tedja, Direktur Utama PT Alpha Omega, penyedia SMS premium, mengaku senang jika pemerintah mempercepat pembahasan aturan itu. "Saya mendukung agar bisnis SMS premium lebih jelas," kata Tjandra, yang juga Ketua Internal Affair Director Indonesian Mobile and Online Content Association (IMOCA), Asosiasi Content Provider. Apalagi, selama ini ada tudingan banyak content provider nakal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×