kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.869   11,00   0,07%
  • IDX 7.307   111,54   1,55%
  • KOMPAS100 1.124   19,40   1,76%
  • LQ45 895   18,24   2,08%
  • ISSI 223   1,99   0,90%
  • IDX30 458   9,44   2,10%
  • IDXHIDIV20 552   11,88   2,20%
  • IDX80 129   1,99   1,57%
  • IDXV30 137   2,21   1,64%
  • IDXQ30 152   3,39   2,27%

Agen pemegang merek (APM) tunggu realisasi insentif untuk kendaraan listrik


Rabu, 01 Agustus 2018 / 18:01 WIB
Agen pemegang merek (APM) tunggu realisasi insentif untuk kendaraan listrik
ILUSTRASI. Pengisian energi kendaraan ramah lingkungan Toyota


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .

Bambang menambahkan mengenai Tax Holiday memang di manfaatkan untuk memancing investor untuk melakukan investment didalam negeri dan terjadinya pengembangan mobil listrik didalam negeri. 

“Untuk Mitsubishi dimana basis produksi mobil listrik masih cukup kuat di Jepang tidak akan bisa langsung merasakannya, tapi apabila mobil listrik menjadi berkembang di Indonesia dengan Tax Holiday ini maka semua produsen mobil listrik memiliki pasar baru untuk di masuki,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).

Bambang menjelaskan bagi produsen yang memproduksi kendaraan listrik dalam negeri sangat memungkinkan untuk menurunkan harga produk. “Tapi untuk yg impor tentunya butuh insentif yang berbeda,”jelasnya.

Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam belum bisa memastikan efektifitasnya aturan ini bisa sejauh mana karena belum terbit resmi. “Tapi tentu saja mestinya bermanfaat buat industri otomotif,” kata Bob.

Menurutnya selain regulasi perlu dibangun ekosistem yang baik bagi kendaraan listrik. Mulai dari infrastruktur dan juga industri pendukungnya. Sementara mengenai harga jual Bob belum mau berkomentar dan masih menunggu regulasi resminya.

Sementara itu Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto menambahkan, aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sudah diajukan Kemenperin ke Kementerian lain. “Aturan PPN Bm masih di Kementerian Keuangan dan BKF,” kata Harjanto kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×