Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus fokus untuk mengembangkan kendaraan listrik. Salah satu caranya lewat pemberian insentif fiskal berupa tax holiday untuk industri otomotif di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik dan perusahaan yang mengembangkan teknologi baterai dan motor listrik untuk penggeraknya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan rencananya insentif tersebut keluar pada Agustus ini, bersamaan dengan insentif lainnya, termasuk yang super deductable tax untuk vokasi dan inovasi.
Kemenperin juga sudah mengajukan skema penurunan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk Completely Knock Down (CKD) sekitar 0% sampai 5 %, yang saat ini dikenakan tarif hingga 5% hingga 10%.
Sementara untuk jenis incompletely knocked down (IKD) dihapuskan menjadi 0%, yang semula sebesar7,5%. “Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi,” ujar Airlangga,dalam keterangan persnya, Rabu (31/7).
Bambang Kristiawan, Head of PR and CSR PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menjelaskan insentif fiskal dalam bentuk apapun akan bermanfaat untuk semua pengembang kendaraan listrik, tentunya semakin banyak dan besar akan semakin baik.
Bambang menambahkan mengenai Tax Holiday memang di manfaatkan untuk memancing investor untuk melakukan investment didalam negeri dan terjadinya pengembangan mobil listrik didalam negeri.
“Untuk Mitsubishi dimana basis produksi mobil listrik masih cukup kuat di Jepang tidak akan bisa langsung merasakannya, tapi apabila mobil listrik menjadi berkembang di Indonesia dengan Tax Holiday ini maka semua produsen mobil listrik memiliki pasar baru untuk di masuki,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).
Bambang menjelaskan bagi produsen yang memproduksi kendaraan listrik dalam negeri sangat memungkinkan untuk menurunkan harga produk. “Tapi untuk yg impor tentunya butuh insentif yang berbeda,”jelasnya.
Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam belum bisa memastikan efektifitasnya aturan ini bisa sejauh mana karena belum terbit resmi. “Tapi tentu saja mestinya bermanfaat buat industri otomotif,” kata Bob.
Menurutnya selain regulasi perlu dibangun ekosistem yang baik bagi kendaraan listrik. Mulai dari infrastruktur dan juga industri pendukungnya. Sementara mengenai harga jual Bob belum mau berkomentar dan masih menunggu regulasi resminya.
Sementara itu Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Harjanto menambahkan, aturan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sudah diajukan Kemenperin ke Kementerian lain. “Aturan PPN Bm masih di Kementerian Keuangan dan BKF,” kata Harjanto kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News