Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Garment dan Tekstil Indonesia (AGTI) Anne Patricia Sutanto meminta kepada Gubernur untuk tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi sektor garmen, tekstil, dan industri pendukungnya.
Pernyataan ini merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang pengupahan yang resmi diundangkan pada Rabu (17/12/2025). Di mana satu muatan yang diatur adalah terkait upah minimum sektoral yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
"Kami mendorong seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral bagi sektor garmen, tekstil, dan industri pendukungnya," kata Anne dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).
Anne menegaskan bahwa saat ini sektor padat karya tengah menghadapi pelemahan baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global.
Baca Juga: Apindo: Indeks Alfa UMP 2026 0,5-0,9 Berat Bagi Pengusaha dan Bisa Sebabkan PHK
Menurutnya, kebijakan upah sektoral ini berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya.
Anne menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri harus ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi, bukan melalui penambahan beban struktural yang berisiko mempersempit ruang usaha dan lapangan kerja formal.
Sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional, dunia usaha mendorong agar daerah-daerah yang menjadi basis industri garmen dan tekstil menerapkan nilai alpha (?) pada batas minimal, sehingga industri memiliki ruang untuk memperkuat daya saing, menjaga keberlangsungan usaha, serta meningkatkan penetrasi pasar domestik dan internasional.
Lebih lanjut, dunia usaha mengimbau pemerintah untuk mereview dan menata ulang seluruh regulasi yang berdampak pada industri manufaktur dan sektor padat karya agar lebih kondusif terhadap pertumbuhan.
Anne menegaskan pendekatan kebijakan yang proporsional dan berorientasi daya saing diyakini menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri nasional dan perluasan lapangan kerja formal.
"Benchmarking kebijakan perlu dilakukan, baik terhadap regulasi industri yang berhasil mendorong industrialisasi, maupun praktik negara-negara dengan pertumbuhan tinggi," ujar Anne.
Baca Juga: Apindo: Penetapan Upah Minimum Sektoral Harus Berbasis Kesehatan Industri
Dikutip dari PP Nomor 49 Tahun 2025, pada Kamis (18/12/2025) menyebutkan Pasal 35A bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi.
Lebih lanjut, upah minimum sektoral provinsi ini hanya berlaku pada sektor tertentu di wilayah provinsi bersangkutan.
Sektor tertentu ini memiliki beberapa kriteria, di antaranya yakni:
-
kategori usaha sesuai klasifikasi baku lapangan usaha 5 digit
-
terdapat lebih dari 1 perusahaan pada sektor yang bersangkutan dengan skala usaha menengah dan/atau besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah
-
memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













