Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyambut baik terbitnya peraturan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Senior Marketing Manager Podomoro Golf View, Ferdynand Sadrach, mengatakan pengembang menyambut positif relaksasi dari pemerintah yang memberikan bantuan biaya administratif dan pembebasan PPN, untuk memberikan peluang lebih besar bagi para pembeli properti.
Ferdy mengatakan dengan adanya insentif ini, Podomoro Golf View makin optimistis akan kebangkitan industri properti di masa mendatang.
“Sebagai bagian dari pelaku industri properti, Podomoro Golf View menyambut baik insentif PPN DTP yang akan memberikan dampak positif bagi industri properti maupun konsumen khususnya dalam pembelian properti," kata Ferdynand, Selasa (19/12).
Baca Juga: Summarecon Agung (SMRA) Optimistis Penjualan Properti Meningkat di Tahun Depan
Insentif PPN DTP berlaku mulai November hingga Desember 2023, konsumen akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100%. Sementara itu, untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh sebesar 50 persen.
Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News