kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ahok berikan angin segar untuk pengusaha


Selasa, 25 Desember 2012 / 17:14 WIB
Ahok berikan angin segar untuk pengusaha
ILUSTRASI. Presiden China Xi Jinping berjabat tangan dengan Wakil Presiden AS Joe Biden di dalam Aula Besar Rakyat di Beijing 4 Desember 2013.


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Di tengah hiruk pikuknya pengusaha yang protes terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Wakil Gubernur DKI Jakarta memberikan angin segar.

Dia mengatakan, jika pengusaha tak sanggup memenuhi UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta, maka pengusaha bisa melakukan negosiasi dengan pekerja melalui forum bipatrit di perusahaan masing-masing.

"Iya berlaku (forum bipatrit), bisa saja dilakukan," ujar Ahok saat ditemui di acara Open House Natal yang digelar di rumah dinasnya di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (25/12).

Ahok mencontohkan, jika kesepakatan forum bipatrit sudah dilakukan perusahaan di kawasan berikat nusantara (KBN). "Seperti di KBN, malahan buruh dan pengusaha di sana putuskan gaji buruh cuma Rp 1,8 juta. Kalau itu kita oke saja," ujarnya.

Ahok bilang, pemerintah menetapkan UMP DKI Jakarta 2013 sebesar Rp 2,2 juta karena melihat kebutuhan hidup layak (KHL) ibukota di tahun depan Rp 1,9 juta. "Artinya kalau orang Jakarta dapat dibawah Rp 1,9 juta artinya dia miskin," ujarnya.

Menurut Ahok, Pemda DKI Jakarta juga memikirkan solusi lain agar biaya hidup pekerja yang tidak semakin tinggi. Solusi yang dimaksud adalah menekan biaya transportasi, pemberian jaminan kesehatan dan pendidikan, perumahan buruh sampai kestabilan harga pangan.

Sebelumnya, pada Kamis (20/12), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta telah menerima pengajuan penangguhan UMP DKI Jakarta dari 400 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×