Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Uni Eropa dianggap melakukan tindakan diskriminatif terhadap produk olahan kakao Indonesia. Hal ini disebabkan Uni Eropa yang menerapkan tarif bea masuk sebesar 4%-6% untuk impor produk olahan kakao dari Indonesia. Berbeda dengan Afrika yang dikenakan tarif masuk 0%.
Pieter Jasman, Ketua Umum Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) mengungkap, dengan adanya tarif bea masuk yang ditetapkan Uni Eropa ini tentu berdampak pada daya saing produk Indonesia yang lebih lemah dibandingkan produk asal Afrika. "Ini dapat berdampak pada kinerja ekspor ke Eropa," tutur Pieter, Rabu (13/9).
Menurut Pieter, rata-rata jumlah ekspor produk olahan kakao Indonesia ke Uni Eropa berkisar 50.000 ton per tahun. Dia menambahkan, jumlah ini sekitar 25%-30% dari total ekspor produk olahan kakao Indonesia.
Sebagai pelaku Industri, Pieter berharap pemerintah Indonesia segera mempercepat perundingan Indonesia dengan Eropa dalam Indonesia-Uni Eropa Comprehensive Economic Partnership Agreement (EU-CEPA) mengingat berbagai upaya yang dilakukan belum membuahkan hasil.
"Kami berharap dengan adanya perjanjian EU-CEPA yang saat ini sedang berlangsung di Brussels diharapkan masalah diskriminasi tarif bea masuk ini dapat diselesaikan dengan cepat agar daya saing produk kita bisa menguat lagi," terang Pieter.
Meski begitu Pieter pun mengakui terdapat pasar lain yang masih berpotensi untuk menerima produk olahan kakao Indonesia. Negara tersebut adalah Amerika Serikat, Asia, Timur Tengah, Amerika Latin, hingga Rusia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News