Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) melalui PT Indonesia AirAsia (IAA) pada tanggal 31 Desember 2018 melakukan penandatanganan conditional perpetual capital security purchase agreement dengan AirAsia Berhad (AAB) sebagai pemegang sekuritas perpetual sejumlah US$ 80 juta atau sekitar Rp 1,17 triliun.
Dinesh Kumar, Direktur CMPP dalam keterbukaan informasi hari ini menyampaikan nilai total sekuritas perpetual yang diberikan oleh AAB kepada IAA secara keseluruan mencerminkan 50% dari ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan untuk akhir tahun buku 2017.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian perpetual sekuritas bersyarat, perusahaan melalui IAA akan menerima dana segar tambahan yang akan membuat total ekuitas dalam kaporan keuangan perusahaan tahun 2018 menjadi positif secara konsolidasian sebagaimana diwajibkan berdasarkan kebijakan internal Kementerian Perhubungan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Kamis (3/1).
Selain itu, perusahaan juga bisa membayar tagihan-tagihan penting yang sudah jatuh tempo dan tertagih yang apabila tidak dibayar dengan segera bisa berdampak secara material dan signifikan terhadap kelangsungan usaha dan kinerja IAA dan perusahaan secara tidak langsung.
Pelaksanaan perjanjian perpetual sekuritas bersyarat ini juga akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keuangan, kegiatan operasional ataupun kelangsungan usaha baik IAA secara langssung maupun CMPP secara tidak langsung, mengingat sampai dengan kuartal III tahun lalu masih negatif.
Penerbitan sekuritas perpetual oleh AAB secara penuh masih bergantung pada beberapa kondisi pendahuluan salah satunya adalah diperolehnya semua persetujuan dan perizinan termasuk dari pemerintah atau regulator. Jika tidak dipenuhi oleh IAA sebagai penerbit, maka AAB dapat mengakhiri perjanjian perpetual sekuritas bersyarat tersebut.
Nantinya sekuritas perpetual itu akan dikenakan bunga atas saldo pokok dan IAA dapat membayar setiap setengah tahun dengan tingkat bunga sebesar 2% per tahun selama 12 bulan efektif sejak perjanjian ditandatangani.
Kemudian sebesar 8% per tahun sampai dengan tahun ketujuh sejak diterbitkannya dan setiap periode setelah first call date tingkat suku bungan berlaku adalah tarif distribusi ditambah dengan step up margin sebesar 5%.
“Sekrutias perpetual tersebut tidak dijaminkan dan tidak memiliki tanggal penebusan, dengan demikian IAA tidak berkewajiban untuk melakukan penebusan saldo pokok namun memiliki hak untuk, atas keputusannya sediri sepemuhnya, melakukan penebusan baik seluruh atau sebagian pada first call date maupun pada tanggal pembayaran bunga selanjutnya,” lanjutnya.
Rencananya bila beberapa kondisi pendahuluan dipenuhi penerbitan akan dilakukan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama 37,5% dari nilai perpetual pada tanggal 31 Desember 2018. Kedua 37,5% dari nilai perpetual pada tanggal 31 Januari 2019 dan ketiga sebesar 25% dari nilai perpetual pada tanggal 28 Februari 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News