kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.992.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.008   36,00   0,21%
  • IDX 7.022   -114,92   -1,61%
  • KOMPAS100 967   -21,57   -2,18%
  • LQ45 714   -14,61   -2,01%
  • ISSI 244   -4,92   -1,97%
  • IDX30 388   -4,33   -1,10%
  • IDXHIDIV20 485   -2,12   -0,43%
  • IDX80 109   -2,57   -2,31%
  • IDXV30 132   0,44   0,33%
  • IDXQ30 126   -0,69   -0,54%

Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Industri & Marine, Berlaku 15–31 Maret 2026


Senin, 16 Maret 2026 / 19:25 WIB
Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga BBM Industri & Marine, Berlaku 15–31 Maret 2026
ILUSTRASI. Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual keekonomian bahan bakar minyak (BBM) untuk sektor industri dan marine. ? (DOK/Pertamina Patra Niaga)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga jual keekonomian bahan bakar minyak (BBM) untuk sektor industri dan marine. Penyesuaian ini berlaku pada periode 15–31 Maret 2026.

Dalam surat pemberitahuan resmi kepada mitra kerja dan konsumen industri yang diterima Kontan pada Senin (16/3/2026), Pertamina Patra Niaga menyampaikan bahwa perubahan harga berlaku untuk penyerahan BBM yang diambil dari instalasi atau depot perusahaan.

Berdasarkan dokumen tersebut, harga Bio Solar Industri (B40) ditetapkan sebesar Rp 23,05 juta per kiloliter (KL) tanpa pajak. Sementara itu, Bio Solar Industri Performance (B40 PF) dipatok Rp 23,2 juta per KL. Adapun Marine Fuel Oil dibanderol Rp 14,9 juta per KL.

Baca Juga: Tiket.com Catat Peningkatan Tren Penjualan Jelang Lebaran 2026

Pertamina Patra Niaga menjelaskan, harga tersebut merupakan harga loco depot atau instalasi Pertamina dan belum termasuk ongkos angkut. Selain itu, harga jual BBM industri juga akan dikenakan sejumlah komponen pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Produk solar dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) dengan besaran berbeda, yakni 5% untuk usaha transportasi dan kontraktor, 4,5% untuk sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, serta 0,858% untuk sektor lainnya.

Di samping itu, seluruh produk BBM industri juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,3%.

Baca Juga: Hutama Karya Beri Diskon Tarif Tol 30% di JTTS untuk Mudik Lebaran Mulai Rabu (18/3)

Kontan telah berupaya menghubungi Pertamina Patra Niaga untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Pertamina Patra Niaga belum membalas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×