kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akademisi: UU UMKM jadi pintu masuk KPPU awasi kemitraan


Senin, 27 Mei 2019 / 14:04 WIB
Akademisi: UU UMKM jadi pintu masuk KPPU awasi kemitraan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Terkait dengan kemitraan inti-plasma di perkebunan kelapa sawit ini, Ketua ASPEKPIR Provinsi Riau Setiyono mengatakan, bahwa secara umum kerja sama antara petani dan perusahaan banyak memberikan manfaat kepada petani.

Selain menularkan ilmunya, perusahaan pula yang menampung tandan buah segar (TBS) hasil produksi tanaman petani.

“Kerja sama kemitraan antara petani dan perusahaan ini sangat baik sekali dilaksanakan. Saya menganjurkan bagi petani untuk tidak keluar dari kerja sama sehingga kita tetap terlindungi,” kata Setiyono.

Menurut Setiyono, memang terkadang ada gesekan antara petani dan perusahaan, namun hal tersebut masih dapat diatasi dengan musyawarah bersama.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono menambahkan, dalam kemitraan pola inti plasma, tidak ada dominasi perusahaan inti dalam penentuan harga.

"Karena penentuan harga TBS sudah diatur oleh masing-masing pemerintah daerah/gubernur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Harga TBS,” kata Mukti Sardjono.

Diketahui, KPPU akan merambah pengawasan pada praktik pola kemitraan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan petani plasma. Dasar yang digunakan adalah PP 17 Tahun 2013 yang merupakan aturan pelaksanaan UU No 20 Tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×