kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Akan dimiliki Inalum, Antam tak lagi perseroan


Kamis, 16 November 2017 / 17:05 WIB
Akan dimiliki Inalum, Antam tak lagi perseroan


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tambang, saham seri B PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan dimiliki oleh PT Indonesia Asahan Aluminium. Pengalihan kepemilikan saham seri B tersebut membuat ANTM berubah status dari perseroan menjadi Non-Persero.

Merujuk keterbukaan informasi, Rabu (15/11), Aneka Tambang mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Berdasarkan peraturan tersebut, sebanyak 15,61 miliar saham seri B milik Negara Republik Indonesia di ANTM, akan dialihkan ke Inalum sebagai penambahan penyertaan modal Negara di Inalum. Akibatnya, 65% saham seri B ANTM akan dimiliki Inalum dan 35% lainnya dimiliki publik.

Sebagai catatan, saham seri A ANTM masih menjadi milik Negara Republik Indonesia. “Pemerintah Republik Indonesia akan tetap memiliki hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pemegang saham seri B, sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan,” ujar Plh Direktur Utama ANTM Hari Widjajanto dalam keterangan resmi, Kamis (16/11).

Meskipun terjadi pengalihan saham seri B kepada Inalum, ANTM akan tetap diberlakukan sama dengan BUMN, dalam beberapa hal. Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Dari aturan tersebut, antara lain ANTM tetap dapat melaksanakan penugasan pemerintah atau pelayanan umum. Selain itu, terhadap ANTM masih berlaku kebijakan khusus negara dan/atau pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×