Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa renegosiasi kontrak pertambangan dengan beberapa perusahaan batubara dan mineral sudah selesai. Hasil ini akan diumumkan pada akhir bulan ini. Meski demikian, Kementerian ESDM harus melaporkan terlebih dahulu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM, Susyanto mengatakan, pada akhir bulan November 2013 ini, ada sekitar 12 kontrak karya (KK) sampai 14 KK dan perjanjian karya pertambangan pengusahaan batubara (PKP2B) yang akan ditandatangani kembali sebagai hasil renegosiasi antara pemerintah dengan perusahan-perusahan pertambangan tersebut.
"Tetapi, kebanyakan adalah PKP2B dan hanya beberapa mineral, karena masih terkendala negosiasi soal kewajiban pemurnian mineral alias pembangunan smelter itu," ujar dia, Kamis (7/11).
Sebelum ditandatangani, kata Susyanto, hasil renegosiasi ini harus dilaporkan dulu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ketika ditanya apakah PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) termasuk dalam 12 perusahaan sampai 14 perusahan yang akan menandatangani hasil renegosiasi tersebut, Susyanto menjawab diplomatis. "Semua masih dalam pembahasan, belum selesai," imbuh dia singkat.
Seperti diketahui, renegosiasi pertambangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News