Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Azis Husaini
Meskipun sudah diamanatkan oleh UU Nomor 4 Tahun 2009 serta dibentuk tim khusus, pelaksanaan renegosiasi kontrak karya (KK) maupun perjanjian karya pertambangan pengusahaan batubara (PKP2B) kembali kandas. Sadar akan kegagalannya ini, pemerintah pun menyiapkan aturan baru untuk pelaksanaan proses renegosiasi di tahun depan.
Bila dilihat ke belakang, amanat UU No. 4/ 2009 tentang Mineral dan Batubara sudah begitu jelas meminta pemerintah menyesuaikan pasal-pasal yang ada di KK atau PKP2B dengan UU tersebut. Namun, hingga batas waktu pada 12 Januari 2010, penyesuaian tersebut belum menuai hasil.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun turun tangan dengan membentuk tim khusus lewat Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian KK dan PKP2B. Lagi-lagi, menjelang berakhirnya masa kerja Tim Evaluasi pada 31 Desember 2013, belum ada satu pun dari 37 KK dan 74 PKP2B yang meneken kontrak perjanjian baru dengan pemerintah.
Adapun poin-poin harus ditaati oleh perusahaan pemegang konsesi KK dan PKP2B sesuai dengan UU Minerba yaitu, kewajiban divestasi kepada kepemilikan nasional, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan hilirisasi, menyesuaikan tarif royalti, peralihan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha, serta mengikuti batasan maksimum luas wilayah pertambangan.
Thamrin Sihite, Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Sekretaris Tim Evaluasi mengatakan, renegosiasi hanya dapat dirampungkan setelah mendapat kesepakatan kedua belah pihak, yakni pemerintah dan perusahaan. "Kami kan manusia, ini pun sudah berupaya maksimal," ujar dia di kantornya, akhir pekan lalu.
Sekarang ini, pihaknya tengah menyiapkan beleid baru yang akan menjadi landasan pelaksanaan renegosiasi di tahun mendatang. Calon aturan ini akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan PP Nomor 23/ 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beberapa klausul yang akan diatur antara lain, perusahaan pemegang konsesi KK masih diperkenankan mengekspor mineral mentah, baik dalam bentuk ore ataupun konsentrat. Syaratnya, mereka telah memulai kegiatan hilirisasi dengan pembangunan unit pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) serta menyetorkan dana sebagai jaminan kesungguhan.
Selain itu, pemerintah juga menciutkan kewajiban minimal divestasi saham dari semula 51% menjadi 40%, ini akan berlaku khusus bagi KK yang terintegrasi dengan kegiatan hilir.
Thamrin bilang, skema perpanjangan perizinan yang awalnya kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) juga akan dibahas secara rinci. "Drafnya sudah selesai, nanti kami akan konsultasikan dengan DPR-RI," ujar dia. (Bersambung)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News