kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Akibat merugi, petani garam beralih profesi


Senin, 20 Desember 2010 / 15:17 WIB
Akibat merugi, petani garam beralih profesi


Reporter: Evilin Falanta | Editor: Test Test

JAKARTA. Lantaran terus merugi, petani garam rela beralih profesi menjadi peternak ikan bandeng. Sejak Mei hingga Agustus 2010, petani garam selalu mengalami gagal panen karena cuaca yang tidak menentu. Hal ini membuat petani garam berhenti mengolah hasil panen sejak September lalu.

Menurut Faisal Baidowi, anggota Presidium Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (A2PGRI), tahun ini para petani mengalami kerugian Rp 5 juta per hektare (ha)-Rp 7 juta per ha. Kerugian ini disebabkan petani harus menanggung biaya perbaikan lahan, perbaikan alat-alat produksi, perbaikan alat pengait, serta proses kristalisasi.

Untuk menutup kerugian, beberapa petani terpaksa beralih profesi menjadi peternak bandeng. Sementara beberapa petani lainnya mempertahankan usahanya dengan menyewa lahan. Untuk menyewa lahan, petani harus membayar Rp 8 juta per hektar.

Cuaca yang buruk juga membuat stok garam dalam negeri tahun ini kosong. Dus, kebutuhan garam tahun ini hingga awal tahun 2011 akan ditutup dari produksi dalam negeri dan impor. "Sesuai kebutuhan garam nasional, maka tahun ini kita mengimpor garam sebanyak 1,2 juta ton-1,4 juta ton," ungkap Faisal.

Sekadar catatan, saat ini harga garam di tempat pengumpulan mencapai Rp 850.000 per kilogram (kg)-Rp 950.000 per kg. Para petani garam memprediksi, persiapan produksi garam tahun depan akan dimulai pada bulan April dan Mei.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×