Reporter: Adi Wikanto | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Desakan petani agar pemerintah menaikkan harga garam sepertinya mulai menunjukkan tanda-tanda terang. Dalam waktu dekat rencananya pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk segera membahas kenaikan harga tersebut.
Catatan saja, saat ini, harga garam di tingkat petani hanya berkisar 325 per kg. Sementara, harga garam impor sudah sekitar Rp 600 per kg. Asosiasi Petani Garam Seluruh Indonesia (Apgasi) meminta pemerintah segera menaikkan patokan harga garam petani, agar petani tidak terus merugi.
DPR mendukung permintaan tersebut karena harga garam petani memang sangat rendah. "Dengan kondisi sekarang, petani garam tidak akan sejahtera," kata Anna Muawanah, Wakil Ketua Komisi IV saat memimpin rapat dengan Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (11/10).
Makanya, DPR mendesak pemerintah agar segera mengkaji kenaikan harga tersebut. Kemudian, hasil kajian itu akan menjadi pembahasan bersama di Komisi IV.
Dirjen KP3K, Sudirman Saat menyepakati hal ini, bahkan ia mendukung permintaan Apgasi yang meminta harga garam dinaikkan menjadi Rp 1.000 per kg. Menurutnya, kenaikan harga itu masih wajar dan tidak akan mempengaruhi pengeluaran rumah tangga.
Pasalnya, tingkat konsumsi garam rumah tangga hanya sekitar 3 kg per bulan. Artinya, bila harga naik, uang untuk beli garam hanya akan mencapai Rp 3.000 saja per bulan. "Dana ini lebih kecil dari belanja rokok kan," kata Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News