kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akida minta pemerintah lindungi industri kimia anorganik melalui pembatasan impor


Kamis, 01 Agustus 2019 / 22:02 WIB
Akida minta pemerintah lindungi industri kimia anorganik melalui pembatasan impor


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

Menurut Sigit, sektor industri kimia memiliki peranan dalam mendorong defisit neraca perdagangan nasional. “(dalam) defisit neraca perdagangan ini, 30% itu adalah kontribusi sektor industri kimia,“ terang Sigit.

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan upaya untuk memperkuat industri dalam negeri, termasuk di antaranya industri kimia dasar anorganik dari sisi insentif dengan terus melakukan pembaruan terhadap produk insentif yang ada.

Hal ini dilakukan agar produk insentif yang ada bisa menjadi lebih menarik dan sejalan dengan aspirasi pelaku usaha.

Menurut keterangan Kasub bid Fas Pph, PKPN BKF, Wahyu Hidayat, pembaruan-pembaruan yang dilakukan terhadap produk insentif fiskal ini dilakukan dengan menerapkan dua paradigma baru, yakni simplicity and certainty, serta trust and verify.

Baca Juga: Telah terbit, inilah rincian aturan baru tax holiday

Dalam paradigma simplicity, prosedur pengajuan pajak dirancang menjadi lebih sederhana tanpa menghilangkan unsur kepastian di dalamnya. Upaya penyederhanaan ini dilakukan dengan cara hanya memasukkan syarat-syarat yang dianggap krusial, seperti misalnya Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam skema pengajuan produk insentif.

Selain itu, upaya penyederhanaan juga dilakukan dengan menerapkan sistem pengajuan secara daring seperti online single submission (OSS). “Sekarang sudah bisa diurus secara online. Sudah tidak ada lagi ceritanya bahwa SKF menjadi halangan,“ ujar Wahyu.

Sementara itu, trust and verify berarti bahwa pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan kembali asset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip verifikasi.

Baca Juga: Indeks manufaktur naik, ini pendapat pelaku bisnis

Adapun contoh produk insentif fiskal yang sudah diperbarui di antaranya yakni produk insentif fiskal berupa tax holiday yang kini diatur dalam PMK No.150/2018. Sebelumnya, aturan mengenai tax holiday diatur dalam PMK No. 35/2018.

Sejalan dengan paradigma simplicity yang telah disebutkan di atas, pengajuan tax holiday dalam PMK No. 150/2018 dilakukan secara daring melalui OSS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×