Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida) menggelar acara Akida Gathering Q3 2019 di Gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Kamis (1/8). Dalam acara tersebut, Akida memberikan sejumlah usulan kepada pemerintah.
Usulan pertama, Akida berharap pemerintah untuk memberikan insentif berupa keringanan pajak dan kemudahan perizinan bagi pelaku industri kimia yang ingin melakukan penambahan kapasitas.
Selain itu, Akida juga berharap pemerintah untuk melindungi industri kimia anorganik melalui pembatasan impor produk-produk kimia anorganik yang sudah tersedia di dalam negeri ataupun melalui pemberlakuan batasan nontarif seperti SNI wajib.
Baca Juga: Produksi industri kimia dasar diprediksi hanya tumbuh 5% tahun ini
Selanjutnya, Akida juga mengusulkan agar harga gas bisa dijaga agar selalu kompetitif. Terakhir, AKIDA berharap pihaknya dapat bekerja sama secara terus-menerus dengan pihak kepolisian guna mengamankan kegiatan industri kimia anorganik di dalam negeri.
Sebagai informasi, Akida merupakan asosiasi produsen bahan-bahan kimia anorganik yang memiliki anggota sebanyak 30 perusahaan manufaktur kimia dasar anorganik.
Bahan kimia yang diproduksi oleh anggota asosiasi ini merupakan bahan baku utama dari produk-produk yang dihasilkan oleh industri besar, kecil, maupun menengah seperti industri makanan dan minuman, tekstil, serat sintetis, dan sebagainya.
Baca Juga: Ini harapan pelaku industri kimia kepada presiden dan wakil presiden terpilih
Pemaparan usulan-usulan di atas dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menjaga industri kimia dasar anorganik dalam negeri. Menurut Ketua Akida Michael Susanto Pardi, industri kimia anorganik memiliki peranan yang penting dalam kelangsungan sektor industri dalam negeri.
Dengan demikian, industri kimia anorganik dalam negeri perlu dijaga agar sektor industri hilir di Indonesia tidak bergantung pasa pasokan bahan baku kimia dasar anorganik dari luar negeri. “Itu yang menurut saya jangan terjadi,“ tegas Michael.
Dalam acara yang sama, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan bahwa perkembangan industri kimia dasar anorganik dalam negeri pada 10 tahun belakangan cenderung kurang menggembirakan. Hal ini dikarenakan adanya arus impor bahan baku kimia dasar anorganik yang besar.
Baca Juga: Akida: Industri harus sinergi dengan penelitian kampus ITB
Menurut Sigit, sektor industri kimia memiliki peranan dalam mendorong defisit neraca perdagangan nasional. “(dalam) defisit neraca perdagangan ini, 30% itu adalah kontribusi sektor industri kimia,“ terang Sigit.
Sejauh ini, pemerintah telah melakukan upaya untuk memperkuat industri dalam negeri, termasuk di antaranya industri kimia dasar anorganik dari sisi insentif dengan terus melakukan pembaruan terhadap produk insentif yang ada.
Hal ini dilakukan agar produk insentif yang ada bisa menjadi lebih menarik dan sejalan dengan aspirasi pelaku usaha.
Menurut keterangan Kasub bid Fas Pph, PKPN BKF, Wahyu Hidayat, pembaruan-pembaruan yang dilakukan terhadap produk insentif fiskal ini dilakukan dengan menerapkan dua paradigma baru, yakni simplicity and certainty, serta trust and verify.
Baca Juga: Telah terbit, inilah rincian aturan baru tax holiday
Dalam paradigma simplicity, prosedur pengajuan pajak dirancang menjadi lebih sederhana tanpa menghilangkan unsur kepastian di dalamnya. Upaya penyederhanaan ini dilakukan dengan cara hanya memasukkan syarat-syarat yang dianggap krusial, seperti misalnya Surat Keterangan Fiskal (SKF) dalam skema pengajuan produk insentif.
Selain itu, upaya penyederhanaan juga dilakukan dengan menerapkan sistem pengajuan secara daring seperti online single submission (OSS). “Sekarang sudah bisa diurus secara online. Sudah tidak ada lagi ceritanya bahwa SKF menjadi halangan,“ ujar Wahyu.
Sementara itu, trust and verify berarti bahwa pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan kembali asset yang dimiliki dengan tetap memperhatikan prinsip verifikasi.
Baca Juga: Indeks manufaktur naik, ini pendapat pelaku bisnis
Adapun contoh produk insentif fiskal yang sudah diperbarui di antaranya yakni produk insentif fiskal berupa tax holiday yang kini diatur dalam PMK No.150/2018. Sebelumnya, aturan mengenai tax holiday diatur dalam PMK No. 35/2018.
Sejalan dengan paradigma simplicity yang telah disebutkan di atas, pengajuan tax holiday dalam PMK No. 150/2018 dilakukan secara daring melalui OSS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News