kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aksi merger dan akuisisi tahun ini diperkirakan menurun


Selasa, 01 Oktober 2019 / 22:05 WIB
Aksi merger dan akuisisi tahun ini diperkirakan menurun
ILUSTRASI. Tambang Bawah Tanah Freeport Bakal Membentang 1000 Km


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi korporasi berupa merger dan akuisisi (M&A) di dunia, nilai transaksinya diperkirakan anjlok 16% secara year on year (yoy) menjadi US$ 729 miliar pada kuartal-III 2019. Menurut data Refinitiv yang dimuat Reuters, volume triwulanan tersebut merupakan yang terendah sejak tahun 2016.

Hal ini utamanya dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian ekonomi yang membuat banyak perusahaan mempertimbangkan kesepakatan merger dan akuisisi. Mengulik situs resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam lima bulan pertama tahun ini, setidaknya ada 50 aksi M&A yang dilaksanakan di dalam negeri.

Beberapa aksi akuisisi dengan nilai jumbo terekam di awal tahun ini, seperti PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dan PT Indonesia Papua Metal dan Mineral yang mengambil alih PT Freeport Indonesia senilai hampir Rp 56 triliun yang terdaftar disitus KPPU pada 17 Januari 2019.

Masih di bulan yang sama pada tanggal 28 tercantum PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengakuisisi PT Pertamina Gas alias Pertagas senilai Rp 20 triliun.

Baca Juga: Produksi industri Jepang turun 1,2% pada Agustus akibat tekanan perang dagang

Mengenai penambahan M&A di bulan-bulan berikutnya, Guntur S. Saragih, Komisioner KPPU belum dapat menanggapi lebih lanjut. "Bagi kami itu semua aksi korporasi yang merupakan keputusan masing-masing pelaku usaha.

Menjadi kaitan dengan KPPU, jika pelaku usaha yang melakukan hal tersebut memenuhi kriteria nilai aset atau sales gabungan sesuai dengan PP No 57 2010," terangnya kepada Kontan.co.id, Selasa (1/10).

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan (3) PP No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, hanya transaksi dengan nilai aset gabungan sebesar Rp 2,5 triliun atau transaksi dengan penjualan gabungan sebesar Rp5 triliun yang wajib dilaporkan. Sedangkan tenggat waktu pelaporan 30 hari dari pelaksanaan M&A.

Sementara itu di bulan Januari tahun ini pula produsen ban asal Perancis, Michelin, mengakuisisi PT Multistrada Arah Sarana Tbk (MASA). Akuisisi itu dilakukan Michelin untuk memperkuat pasar di Indonesia yang sedang berkembang dengan pesat.

Baca Juga: Ekonomi kian tak pasti, tren merger dan akuisisi global melambat

Michelin mengakuisisi 80% saham MASA senilai US$ 439 juta (Rp 6,2 triliun) pada 22 Januari tahun ini. Mengenai tren M&A sampai akhir tahun ini, menurut Aziz Pane, Ketua Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) belum akan seramai tahun-tahun sebelumnya.

"Tidak banyak, sebab saat ini kondisi politik dan ekonomi dipenuhi ketidakpastian," sebutnya kepada Kontan.co.id, Selasa (1/10). Menurutnya iklim investasi saat ini tergerus oleh beberapa hal, misalnya terkait harga energi gas yang naik dan dinilai merugikan industri.

Beberapa janji pemerintah untuk meniadakan PPN sampai saat ini pelaku industri melihat belum ada realisasi. Ditambah lagi, kata Aziz, kondisi perpolitikan saat ini pasca pemilu masih belum stabil dengan bergejolaknya demonstrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×