kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Akumindo: Pengawasan Lebih Penting daripada Pembatasan Masa Berlaku Sertifikat Halal


Senin, 06 Oktober 2025 / 16:16 WIB
Akumindo: Pengawasan Lebih Penting daripada Pembatasan Masa Berlaku Sertifikat Halal
ILUSTRASI. Aturan sertifikat halal seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja akan ditinjau ulang.


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menilai wacana peninjauan ulang aturan sertifikat halal seumur hidup sebaiknya difokuskan pada aspek pengawasan, bukan pembatasan masa berlaku sertifikat.

Edy mengatakan, dengan lebih dari 60 juta pelaku UMKM di Indonesia, baru sebagian kecil yang mampu mengurus sertifikasi halal karena keterbatasan biaya dan sumber daya. 

“Minat mungkin ada, tetapi kemampuan pembiayaan untuk sertifikasi itu belum menjangkau semua pelaku UMKM,” ujarnya kepada Kontan, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga: BPJH Bakal Ubah Aturan Sertifikasi Halal, Akumindo Nilai Perlu Dibarengi Pembinaan

Menurut Edy, ketentuan masa berlaku sertifikat halal seharusnya tidak dibatasi secara kaku seperti satu tahun hingga tiga tahun. Sebaliknya, lembaga sertifikasi seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) perlu menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan berkala untuk memastikan pelaku usaha tetap memenuhi standar halal.

“Kalau sertifikasi dikeluarkan tahun 2025, setelah tiga tahun mestinya ada peninjauan lapangan. Kalau hasilnya masih sesuai standar, ya dilanjutkan saja. Jadi bukan dicabut otomatis dan harus urus dari awal,” jelasnya.

Ia menegaskan, peran BPJPH bukan hanya menerbitkan sertifikat halal, tetapi juga memberikan pendampingan dan bimbingan agar pelaku UMKM tetap berada dalam koridor standar yang berlaku. 

“Pengawasan itu bagian dari tugas lembaga, bukan sekadar mencetak sertifikat lalu selesai,” kata Edy.

Sebagai informasi, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan sebelumnya menyatakan bahwa aturan sertifikat halal seumur hidup dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja akan ditinjau ulang. 

Ia menilai, ketentuan tersebut berpotensi menghambat ekspor produk Indonesia ke sejumlah negara karena praktik internasional umumnya menetapkan masa berlaku sertifikat halal antara satu tahun hingga tiga tahun.

Baca Juga: Semua Produk Wajib Punya Sertifikat Halal Okt 2026, Ini Cara Buat Sertifikat Gratis

Selanjutnya: Saham Big Banks Kompak Melemah pada Awal Pekan, BMRI Catat Penurunan Terdalam

Menarik Dibaca: 10 Penekan Nafsu Makan Alami yang Bantu Turunkan Berat Badan Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×