Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah memutuskan menunda penerapan biaya interkoneksi bagi operator telekomunikasi. Sebagian operator menyayangkan keputusan pemerintah ini, apalagi yang telah memenuhi syarat pengumpulan berkas Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) sebelum tenggat waktu 15 Agustus 2016.
Aturan ini alhasil harus ditunda lantaran salah satu operator, PT Telkomsel belum mengumpulkan berkas DPI tersebut.
Manajemen operator ponsel terbesar Tanah Air ini pun mengakui. "Telkomsel belum menyerahkan DPI sebagaimana yang disampaikan perwakilan Kementerian Kominfo melalui media," ujar Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah melalui keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Kamis (1/9).
Tapi, bukan tanpa alasan Telkomsel melakukan hal tersebut. Ririek mengaku, menyayangkan sikap pemerintah yang belum memberikan jawaban tertulis perihal surat keberatan yang ditujukan kepada Menteri Telekomunikasi dan Informatika.
"Hal ini Telkomsel rasa perlu, untuk menegakan asas tata kelola dan transparansi," tambahnya. Dia berharap, pemerintah juga mengumumkan penundaan ini pada semua operator secara resmi.
Lantaran tak mendapat jawaban dari pemerintah, Telkomsel akan tetap menggunakan skema biaya interkoneksi yang disepakati dalam Peraturan Menteri no. 8/2006, sampai pemerintah mengumumkan hasil perhitungan biaya interkoneksi masing-masing operator.
"Itu yang nanti jadi acuan kesepakatan industri dalam membuat penawaran interkoneksi pada DPI masing-masing," ujar Ririek.
Pihaknya mengatakan, Telkomsel mendukung regulasi yang mengedepankan fairness dan transparan. Tepatnya, untuk kemajuan industri telekomunikasi nasional.Selain itu, Telkomsel mendorong regulasi yang mendukung pemerataan pembangunan hingga keseluruh pelosok NKRI.
Adapun untuk saat ini, jelasnya, tarif retail yang murah saja tidak cukup bagi pelanggan. Namun harus diimbangi dengan kualitas jaringan yang baik dan merata. "Telkomsel terus menjalankan komitmen untuk membangun jaringan telekomunikasi ke seluruh pelosok NKRI," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News