kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.918.000   -22.000   -0,75%
  • USD/IDR 16.859   17,00   0,10%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Target Bahlil Terapkan B50 pada 2026 Terancam Meleset, Ini Sebabnya


Selasa, 17 Februari 2026 / 18:22 WIB
Target Bahlil Terapkan B50 pada 2026 Terancam Meleset, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. Uji jalan B50 mandek di 20.000 km, jauh dari target. Industri sawit usul flexible blending B30. Simak implikasi bagi CPO. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerapkan mandatori biodiesel 50% (B50) atau Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan 50% minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) bisa dilaksanakan pada tahun 2026 meleset dari target.

Ini terlihat dari perkembangan uji jalan atau road test B50 yang menurut Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM Eniya Listiani Dewi baru mencapai 20 ribuan km dari total jarak yang wajib diselesaikan dalam road test yaitu 50 ribu km untuk kategori segmen otomotif.

"Kalau otomotif nanti berakhir di Juli (2026). Tetapi selain otomotif berakhir di Desember. Jadi masih perlu lama," ungkap Eniya usai agenda Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Sementara untuk segmen kendaraan lainnya seperti kereta api, baru akan dilakukan uji coba pasca Idul Fitri tahun ini dan dijadwalkan selesai pada Desember 2026. Sama seperti kereta api, uji coba pada pembangkit listrik dengan mesin genset juga akan dimulai pada pasca Idul Fitri tahun ini.

Baca Juga: Sokong Biodiesel, Pungutan Ekspor Sawit Naik Jadi 12,5%

Kemudian, uji coba pada kendaraan tambang baru dimulai di daerah Kalimantan. Sementara untuk segmentasi kapal laut belum dilakukan uji coba dan baru akan dilakukan uji statis.

Adapun untuk segmen alat pertanian atau Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan), uji statis belum dilakukan. Sedangkan pengujian pada Alsintan disebut akan memakan waktu setidaknya satu tahun.

"Kalau enggak salah kelompok pertanian mau mencoba, mencoba dia melakukan sendiri. Tapi kan tergantung musim, iya tergantung musim masalahnya itu. Itu juga perlu satu tahun. Tergantung musim,” kata Eniya.

Penolakan dari Sektor Tambang Soal B50

Menjelang penerapan B50, Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Ardhi Ishak Koesen mengatakan pemerintah perlu melihat kebutuhan dari masing-masing industri.

Dari industri jasa tambang, saat ini alat tambang Indonesia mayoritas berasal dari impor. Yang terbesar dari China diikuti Jepang, Korea, Amerika, dan sedikit dari Eropa.

"Tidak ada satupun peralatan yang didesain untuk mengonsumsi biodiesel. Kita pakai buatan dari negara lain, tidak ada satupun yang dirancang untuk mengonsumsi biodiesel. Karena di sana, enggak ada (biodiesel), apalagi B50," ungkapnya dalam lokakarya Perhapi, Selasa (10/02/2026).

Tantangan menggunakan biodiesel dimulai saat mesin mengalami masalah, di mana garansi akan mengalami void atau garansi hangus, batal, tidak dapat digunakan lagi akibat pelanggaran syarat dan ketentuan.

"Ketika pakai B40, itu langsung void garansinya, karena tidak sesuai spesifikasi pabrik. Karena menggunakan atau mengonsumsi bahan bakar di luar spesifikasinya," tambah dia.

Di sisi lain, Ardhi tidak menampik bahwa target dari penggunaan biodiesel oleh pemerintah adalah karena biodiesel umumnya dianggap ramah lingkungan karena berasal dari sumber terbarukan, contohnya sawit.

"Harganya biodiesel itu mahal, lebih murah BBM murni. Selama ini, biodiesel dianggap ramah lingkungan, tapi kita dapat insentif apa dari ramah lingkungan?" tanya dia.

Dia kemudian membandingkan, pada sektor listrik misalnya, terdapat Renewable Energy Certificate (REC), yaitu sertifikat yang diberikan pada pelanggan dari listrik yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan (seperti surya, angin, atau hidro).

"Kalau di listrik Renewable Energy Certificate (REC). Biodiesel enggak ada, jadi bayarnya tinggi, risiko tinggi, tidak ada insentif apa pun," tutupnya.

Produsen Sawit Sarankan Biodiesel Berhenti di B30

Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyebut batas minimum untuk campuran sawit dalam bahan bakar adalah 30% atau B30.

Baca Juga: Mandatori B40 Tekan Impor Solar 2025 Jadi 5 Juta Ton

Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI juga menyebut kebijakan biodiesel semestinya bisa menerapkan konsep flexible blending.

"Kebijakan bauran biodiesel perlu mengadopsi konsep flexible blending, dengan B30 sebagai batas minimum dan penyesuaian tingkat blending dilakukan secara dinamis," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (17/02/2026).

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyebut harga CPO 2026 diperkirakan berada pada angka 4.100-4.400 ringgit pada paruh pertama tahun ini, turun moderat di semester kedua 2025 karena pasokan meningkat.

Meski begitu, disparitas harga antara CPO dan solar menurut POPSI tidak akan berbeda jauh dari tahun kemarin. Pada Juli 2025 misalnya, disparitas harga CPO sebagai bahan baku utama biodiesel dibandingkan solar impor mencapai angka tinggi, tembus Rp6.400 per liter.

"Dalam kondisi harga CPO meningkat signifikan dan berpotensi membebani subsidi, tingkat pencampuran biodiesel dapat diturunkan ke batas minimum tersebut," kata Mansuetus.

"Sebaliknya, ketika harga CPO melemah dan harga minyak fosil meningkat, blending dapat dinaikkan secara bertahap," tambahnya.

Senada, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung mengatakan 10 tahun terakhir untuk implementasi biodiesel, Indonesia menggunakan skema insentif atau subsidi biodiesel yang semuanya dibiayai oleh industri sawit sendiri melalui pungutan ekspor atau dana sawit.

"Cara ini ada batasnya. Jika untuk menambah subsidi biodiesel hanya ditempuh dengan menaikkan pungutan ekspor sawit, dapat menurunkan daya saing industri sawit nasional," kata dia.

Untuk diketahui, Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menjadi satu-satunya penanggung biaya B50. Menurut Tungkot, harus ada pembagian beban yang jelas antara BPDP, negara, dan peningkatan efisiensi industri, dengan batas maksimal kontribusi BPDP agar dana petani tetap terlindungi.

Baca Juga: ESDM Proyeksikan Insentif Biodiesel B40 2026 Rp 51 Triliun

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Pungutan Ekspor (PE) sawit untuk menutup disparitas harga sawit dengan solar akan meningkat dari 10% menjadi 12,5% mulai Maret 2026.

"Kenaikan pungutan ekspor sawit juga dapat membuat disparitas harga produk-produk sawit di pasar domestik dengan harga internasional, yang potensial menciptakan smuggling (penyelundupan) ekspor berbagai bentuk sebagaimana disinyalir pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, Kementerian ESDM memang belum memberikan keterangan pasti kapan penerapan B50 akan dilakukan meski Menteri Bahlil sempat menyebut penerapan akan dilakukan pada paruh kedua tahun ini.

"Insyaallah semester kedua (2026) dalam agenda kita, memang pemaparan saya dengan tim itu semester ke-2 (B50)," ungkap Bahlil di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Dalam keterangan resmi, Kementerian ESDM juga telah memastikan akan tetap melanjutkan B40 untuk tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (kL).

Dari volume tersebut dibagi menjadi dua kategori utama, yakni alokasi Public Service Obligation (PSO) sebesar 7.454.600 kL dan alokasi non-PSO sebesar 8.191.772 kL.

Selanjutnya: Mismatch Tenaga Kerja Capai 50%, Jenis Pekerjaan Jadi Sorotan

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Ramadhan Hemat: Sirup dan Biskuit Kaleng Murah Tanpa Syarat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×