kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45997,15   3,55   0.36%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Amankan aset di Sumbar dan Banten senilai Rp 1,7 triliun, PLN gandeng KPK dan ATR


Rabu, 25 November 2020 / 09:47 WIB
Amankan aset di Sumbar dan Banten senilai Rp 1,7 triliun, PLN gandeng KPK dan ATR
ILUSTRASI. Tanah listrik PLN


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerja sama antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berlanjut. 

Kali ini, kerjasama tersebut dilakukan di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan Banten. Di mana ada sebanyak 2.466 sertifikat tanah senilai Rp 1,7 triliun yang berhasil diamankan demi menjaga keandalan infrastruktur ketenagalistrikan.

Di Sumbar, secara akumulatif hingga November 2020, total penyelamatan aset milik negara dari sinergitas ini mencapai 2.045 sertifikat dari total 2.632 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN. 

Baca Juga: Masih dominan, pemerintah kaji dua opsi untuk PLTU

Sementara di Banten, total penyelamatan aset milik negara mencapai 421 sertifikat dari total 1.488 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN.

Secara simbolis, sertifikat tersebut diserahkan oleh Menteri ATR Sofyan Djalil kepada Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini serta disaksikan langsung oleh Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian.

Prosesi penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatra Barat pada Selasa (24/11).

Sofyan Djalil memberikan apresiasi atas langkah PLN yang bekerja sama dengan KPK dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Mencegah lebih baik dari pada mengobati, kalau korupsi ini seperti itu, kalau tata kelola sudah lebih baik, maka insya Allah korupsi jadi lebih sulit. Sinergi antara KPK, PLN, dan BPN ini sangat baik dan terbukti bisa menyelesaikan sertifikasi aset tanah lebih cepat,” ungkap Sofyan dalam siaran pers di situs PLN yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (24/11).




TERBARU

[X]
×