kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Amman bisa kantongi izin ekspor mineral


Rabu, 22 Februari 2017 / 10:59 WIB
Amman bisa kantongi izin ekspor mineral


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Tanpa banyak cing-cong, perusahaan tambang emas dan tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, bersedia mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kini, perusahaan tersebut tengah mengurus izin ekspor bijih emas dan tembaga.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyatakan, Amman telah menyepakati perubahan status kontrak karya menjadi IUPK. "Amman juga menyatakan terima kasih karena pemerintah telah menyetujui perubahan perjanjian kontrak karya menjadi IUPK," kata Jonan, Selasa (21/2).

Oleh karena itu, Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, menyatakan, Amman berhak mengekspor mineral mentah. Ditjen Minerba juga telah merilis rekomendasi ekspor bagi Amman, Jumat, 17 Februari 2017.

Rekomendasi ekspor tersebut diterbitkan Kementerian ESDM sebagai jawaban atas permohonan rekomendasi ekspor yang dikirimkan Amman. "Permohonan itu disertai pernyataan komitmen untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter)," tandas Bambang.

Namun dia belum bersedia menjelaskan detil komitmen Amman terkait dengan pembangunan smelter. Dia menyatakan, setahun ke depan sejak terbitnya persetujuan ekspor dari Ditjen Minerba, Amman berhak mengekspor 675.000 ton konsentrat tembaga. "Volume ini berlaku sejak 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018," katanya.

Namun dia menegaskan, kuota ekspor mineral bagi Amman akan diverifikasi setiap enam bulan sekali, dan jumlahnya mengacu pada progres pembangunan smelter. Jika progres pembangunan smelter tidak mencapai minimal 90% dari rencana, pemerintah akan mencabut rekomendasi ekspor.

Proses izin ekspor

Nah, surat rekomendasi ekspor ini menjadi modal Amman mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan (Kemdag). Maklum, Kemdag yang berhak menerbitkan izin ekspor.

Sejauh ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan telah menerima permohonan izin ekspor Amman. Dia juga menyatakan belum mendapatkan proposal izin ekspor dari PT Freeport Indonesia. "Izin ekspor dari Amman sedang diproses. Akan keluar satu atau dua hari lagi," ungkap Menteri dan politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu kepada KONTAN, kemarin.

Juru Bicara Amman Mineral Nusa Tenggara, Rubi Purnomo menyatakan, perubahan kontrak karya menjadi IUPK bertujuan menjaga kelangsungan bisnis pertambangan emas dan tembaga Amman. Namun dia belum bersedia menjelaskan lebih lanjut terkait dengan sejumlah konsekuensi perubahan status Amman menjadi IUPK, termasuk kewajibannya membangun smelter di dalam negeri.

Direktur Center for Indonesia Resources Strategic Studies (Cirus), Budi Santoso berharap pemerintah mengawasi secara ketat pelaksanaan pembangunan smelter Amman. Apalagi pembangunan smelter itu menjadi basis penentuan kuota ekspor konsentrat tembaga.

Jika mengacu pada kuota ekspor 675.000 ton konsentrat, Amman harus membangun smelter berkapasitas setidaknya 1 juta ton dengan investasi minimal US$ 1 miliar. "Apa mampu Amman menyediakan dana sebanyak itu?" kata Budi.

Oleh karena, pemerintah harus konsisten dan tegas mengawasi pelaksanaan pembangunan smelter. "Kapan akan dibangun dan di mana lokasi smelter-nya, harus transparan," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×