Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mendukung upaya buruh dalam memperjuangkan kenaikan upah. Namun, asosiasi menekankan pentingnya sinergi antara buruh dan pengusaha agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Untuk diketahui, koalisi buruh sebelumnya mendesak pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8,5% hingga 10,5%, sejalan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomo 168 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal APSyFI Farhan Aqil menyebut pada dasarnya sinergi antara buruh dan pengusaha diperlukan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sesuai visi Pemerintahan Prabowo Subianto.
Baca Juga: APSyFI Ungkap Utilisasi TPT Nasional di Bawah 50%
Maka dari itu, industri mendukung langkah buruh untuk meningkatkan kesejahteraan. Lagipula, jika dilihat dari struktur biaya (cost structure), industri hulu memiliki proporsi biaya tenaga kerja yang relatif rendah. Namun semakin ke hilir, porsi biaya tenaga kerja semakin tinggi.
“Beberapa pabrik telah melakukan efisiensi produksi melalui otomatisasi dan penerapan green production. Langkah ini sekaligus menciptakan green jobs yang bisa menyerap tenaga kerja,” sebut Farhan kepada Kontan, Senin (27/10/2025).
Meski begitu, Farhan menegaskan, kenaikan upah buruh harus diimbangi dengan iklim perdagangan domestik yang berkeadilan. Pasalnya, saat ini produk impor murah masih membanjiri pasar dalam negeri dan menekan daya saing produk lokal.
Baca Juga: APSyFI Soroti Kuota Impor Tekstil yang Membengkak, Industri Kian Terpuruk
Saat ini, ia bilang produk lokal sulit bersaing dengan selisih harga yang bisa mencapai 30%–40% dibanding harga impor. Hal itu jadi tantangan besar bagi industri tekstil yang padat karya. Dus, dukungan nyata dari pemerintah sangat dibutuhkan.
Farhan juga menyoroti pentingnya insentif bagi industri padat karya untuk menjaga keberlanjutan usaha. Menurutnya, sejumlah insentif seperti keringanan pajak penghasilan (PPh 21) dan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan cukup membantu dalam melindungi pekerja dari dampak sosial akibat tekanan ekonomi
Namun, ia menegaskan bahwasannya kebijakan tersebut tetap perlu diimbangi dengan perlindungan pasar dalam negeri agar pengusaha bisa menikmati potensi pasar domestik dan tetap mampu membayar karyawannya.
“Saat ini yang kami butuhkan adalah bertahan hidup di tengah gempuran produk impor,” pungkasnya.
Selanjutnya: Kinerja PTPP Kuartal III 2025 Tergerus, Begini Prospek dan Rekomendasi Sahamnya
Menarik Dibaca: 9 Cara Diet Cepat Kurus yang Mudah Dilakukan dan Terbukti Efektif
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













