Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Mining Association (IMA) menyambut baik penerbitan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keppres 41 Tahun 2004 Tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.
Plh Direktur Eksekutif IMA Djoko Widajatno mengatakan, pihaknya berharap agar pihak-pihak yang mendapat perizinan atau perjanjian pertambangan di kawasan hutan menerapkan good mining practices (GMP).
“IMA menyambut baik Keppres tersebut dengan harapan seluruh tahap GMP dilalui,” ujar Djoko kepada Kontan.co.id, Rabu (1/3).
Baca Juga: Dua Anak Usaha Antam (ANTM) Dapat Izin Garap Tambang di Kawasan Hutan
Keppres Nomor 3 Tahun 2023 ditetapkan pada 27 Februari 2023. Lewat lampiran Keppres tersebut, pemerintah menambahkan dua perusahaan yang boleh melakukan aktivitas pertambangan di hutan, yakni PT Sumber Daya Arindo dan PT Nusa Karya Arindo.
Kedua perusahaan itu menambang nikel di wilayah Halmahera Timur, dengan luas lahan 14.421 ha (Sumber Daya) dan 20.763 ha (Nusa Karya).
Keduanya adalah anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Aneka Tambang menguasai saham Sumber Daya dan Nusa Karya masing-masing sebesar 51% saham.
Menurut Djoko, masuknya dua anak usaha Antam dalam daftar bisa memiliki dampak positif.
“Anak perusahaan Antam dapat meningkatkan lapangan pekerjaan dan juga pendapatan Negara sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News