kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,84   8,24   0.83%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) memenangkan gugatan sengketa lahan di Kalimantan


Senin, 06 Juli 2020 / 09:09 WIB
Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) memenangkan gugatan sengketa lahan di Kalimantan


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang batubara PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mengumumkan bahwa anak usahanya PT Brian Anjat Sentosa (BAS) berhasil memenangi gugatan sengketa lahan di kawasan Kalimantan Timur.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Kamis (2/7), PT BAS telah menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya pada 30 Juni 2020. Salinan resmi tersebut berisi putusan antara lain menolak permohonan kasasi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT Enggang Alam Sawita (EAS).

Baca Juga: Produksi Batubara Dipangkas, Emiten Jasa Tambang Terkena Imbas

Sebelumnya, PT BAS mengajukan gugatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kertanegara selaku tergugat dan PT EAS selaku tergugat II intervensi. “Hal ini sehubungan dengan telah dikeluarkannya Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) oleh tergugat kepada PT EAS pada tahun 2010 lalu,” tulis Manajemen Bayan Resources.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda telah dibuat sejumlah keputusan.

Baca Juga: Putusan MA keluar, anak usaha Bayan Resources (BYAN) sah jadi pemilik izin lahan

Di antaranya adalah mengabulkan gugatan PT BAS selaku penggugat, menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh tergugat berupa Sertifikat HGU PT EAS Tahun 2010, dan memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertifikat HGU PT EAS Tahun 2010 dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru berupa sertifikat HGU atas nama PT EAS yang luas tanahnya tidak tumpang tindih dengan peta lokasi titik bor dan singkapan pada area konsesi PT BAS.

Kemudian selanjutnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, PT TUN telah menguatkan putusan PTUN Samarinda tersebut. Manajemen BYAN pun memastikan bahwa kejadian ini tidak memiliki dampak material terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha emiten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×