Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP), anak usaha PT FAP Agri Tbk (FAPA), menggugat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan dengan nilai perkara Rp 71,67 miliar tersebut juga melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Pusat sebagai turut tergugat. Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 943/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.
BHP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit. FAPA tercatat memiliki 95% saham di BHP.
Baca Juga: Sengketa Sawit Bermunculan, GAPKI Soroti Kepastian HGU bagi Pelaku Usaha
Terkait gugatan tersebut, FAPA belum memberikan penjelasan mengenai latar belakang dan substansi perkara. Perseroan juga belum mengungkapkan objek sengketa serta alasan Agrinas Palma Nusantara dilibatkan sebagai turut tergugat.
Corporate Secretary sekaligus Direktur FAPA Henryzal M. Panjaitan mengatakan, perusahaan menghormati proses perkara yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada pihak serta mekanisme hukum yang berwenang.
“Untuk saat ini pihak perusahaan belum dapat memberikan komentar maupun tanggapan lebih lanjut. Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses yang sedang berjalan kepada pihak-pihak serta mekanisme hukum yang berwenang,” ujar Henryzal kepada KONTAN, Senin (31/8/2026).
Henryzal menambahkan, FAPA akan memberikan informasi kepada publik apabila terdapat perkembangan yang dapat disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














