Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan perkebunan sawit tengah menghadapi sengketa hukum di tengah penertiban kawasan hutan. Salah satunya melibatkan PT Bulungan Hijau Perkasa, anak usaha PT FAP Agri Tbk (FAPA), yang menggugat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Dalam perkara tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Pusat turut dilibatkan sebagai turut tergugat. Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 943/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dengan nilai mencapai Rp 71,67 miliar.
Selain perkara tersebut, terdapat pula sengketa yang melibatkan Duta Palma dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) terkait transaksi pembelian 3.500 metrik ton minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Agrinas Palma Nusantara.
Baca Juga: Jasa Marga Integrasikan Transaksi hingga Layanan Tol lewat Travoy
Di tengah sejumlah persoalan tersebut, pelaku usaha menilai isu yang lebih luas bagi kepastian berusaha justru berkaitan dengan kepastian hak guna usaha (HGU).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, persoalan penertiban kebun yang dianggap berada di kawasan hutan oleh Satgas PKH merupakan persoalan yang telah terlokalisasi.
Menurut dia, persoalan tersebut berbeda dengan kepastian penerbitan HGU baru maupun perpanjangan HGU yang telah dimiliki perusahaan.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian apakah pengajuan HGU baru dapat disetujui. Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan HGU.
Menurut Eddy, ketidakpastian mengenai persetujuan perpanjangan HGU berpotensi memengaruhi kepastian berusaha dan investasi di sektor perkebunan.
“HGU itu adalah alas hak yang tertinggi, ini sangat perlu untuk kepastian hukum dan kepastian berusaha,” ujar Eddy kepada KONTAN, Senin (31/8).
Kepastian penerbitan dan perpanjangan HGU pun menjadi perhatian pelaku usaha untuk menjaga kepastian hukum serta keberlanjutan investasi di sektor perkebunan sawit.
Baca Juga: Komdigi Terbitkan Surat Edaran Sisa Kuota, Janji Hak Konsumen Makin Terlindungi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














