kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Taman Sari Royal Heritage Spa Keberatan dengan Pajak Hiburan 40%


Senin, 15 Januari 2024 / 18:23 WIB
Taman Sari Royal Heritage Spa Keberatan dengan Pajak Hiburan 40%
ILUSTRASI. Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH)


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH) mengaku keberatan dengan penerapan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. 

Head of Spa & Wellness TSRH Spa, Dian V. Soeryomurti mengatakan penetapan tarif pajak hiburan sangat memberatkan bagi keberlangsungan bisnis perusahaan. Dirinya juga meminta agar spa tidak dimasukkan ke dalam kategori jasa hiburan.

"Yang paling utama bagi kami adalah mengembalikan spa kepada tracknya. Sebenarnya spa itu bukan hiburan, tetapi lebih ke arah kesehatan dan wellness. Kalau kita bicara besar pajaknya itu memiliki pengaruh besar terhadap laju bisnis," kata Dian kepada Kontan, Senin (15/1).

Baca Juga: YLKI Minta Penerapan Pajak Hiburan Terbaru Ditunda Dahulu

Dian menerangkan, penetapan tarif pajak tersebut nantinya membuat harga layanan kepada konsumen akan meningkat. Sehingga konsumen akan terbebani harga tinggi dan membuat bisnis menjadi lesu.

"Harga (layanan) akan semakin mahal, nanti pelanggan belum tentu mau datang ke tempat kita. Otomatis itu akan berpengaruh terhadap penghasilan kita dan berdampak kepada tenaga kerja," ucapnya.

Dian menjelaskan, pelaku usaha spa banyak yang gulung tikar selama pandemi COVID-19 dan sedang bangkit memulihkan bisnisnya di tahun 2023. Ketika industri spa berusaha menata kembali usahanya, tiba-tiba dihadapkan pada munculnya aturan baru tersebut.

"Menurut saya harusnya kita yang bergerak di bidang kesehatan diberi kemudahan," ujarnya.

Untuk itu, Dian meminta agar pemerintah bisa mengkaji ulang dan meluruskan meluruskan definisi spa bukan termasuk jasa hiburan.

"Spa ini kan perawatan tubuh dengan pemijatan yang menggunakan standar operasional dan menghasilkan kesehatan kepada pelanggan. Kami harap filosofi spa dikembalikan ke jasa kesehatan dan kebugaran," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×