kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

YLKI Minta Penerapan Pajak Hiburan Terbaru Ditunda Dahulu


Senin, 15 Januari 2024 / 17:41 WIB
YLKI Minta Penerapan Pajak Hiburan Terbaru Ditunda Dahulu
ILUSTRASI. pemerintah menetapkan Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PJBT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, klub malam, bar, karaoke, dan spa sebesar 40% sampai 75%.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti kenaikan pajak hiburan yang berlaku pada awal tahun 2024.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Pasal 58 ayat (2), pemerintah menetapkan Pajak Jasa dan Barang Tertentu (PJBT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, klub malam, bar, karaoke, dan spa sebesar 40% sampai 75%.

Ketua Umum YLKI Tulus Abadi menyarankan kebijakan pajak hiburan terbaru ditunda dahulu oleh pemerintah sampai kondisi ekonomi nasional benar-benar membaik. Sebab, tidak bisa dipungkiri masih ada sektor bisnis tertentu yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19, seperti jasa hiburan. Daya beli sebagian masyarakat pun masih ada yang tertekan hingga kini.

"Karena sudah menjadi UU, masyarakat yang tidak setuju dengan aturan pajak hiburan ini dapat mengajukan judicial review," ujar Tulus, Senin (15/1).

Baca Juga: Pelaku Usaha Keluhkan Kenaikan Tarif Pajak Hiburan

Tulus menilai, kriteria kegiatan jasa hiburan yang dikenakan tarif pajak tinggi juga dapat menimbulkan polemik. Sebagai contoh, kegiatan spa sebenarnya tidak melulu berkaitan dengan jasa hiburan, mengingat spa juga ada yang ditujukan untuk pengobatan.

"Spa pengobatan tidak pantas diberikan pajak tinggi. Masak orang mau sehat dikenakan pajak tinggi?" kritik dia.

Lantas, pemerintah harus menjelaskan secara lebih transparan dan adil perihal argumentasi pengenaan tarif pajak yang dianggap terlalu tinggi untuk jasa hiburan. Pemerintah harus punya alasan yang kuat apakah kebijakan tersebut murni untuk meningkatkan pendapatan negara/daerah atau terdapat tujuan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×