Reporter: Vina Elvira | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Citilink mengimplementasikan kebijakan penurunan harga tiket penerbangan pada periode libur panjang Nataru 2025/2026, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 50 Tahun 2025.
Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.
Direktur Utama Citilink Darsito Hendroseputro mengungkapkan, penurunan harga tiket dapat mencapai 17% yang sebagian besar berasal dari komponen penunjang harga tiket, di antaranya penurunan tarif fuel surcharge, potongan tarif PJP2U, dan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Pemerintah.
Baca Juga: MRT dan Sumitomo Corporation Tandatangani Kontrak Pengadaan Sarana MRT Fase 2A
“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan harga tiket penerbangan sebagai langkah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara, terutama pada periode libur panjang Nataru 2025/2026.
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk pembelian yang dilakukan selama periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026 melalui seluruh kanal penjualan, termasuk situs web, aplikasi mobile, maupun agen perjalanan mitra.
Dia menambahkan, kebijakan penurunan harga tiket penerbangan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan mobilitas masyarakat pada periode peak season. akhir tahun nanti, sehingga dapat berkontribusi positif terhadap kinerja perusahaan, terutama dari sisi tingkat keterisian penumpang (load factor) dan kinerja pendapatan.
“Citilink juga berharap kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, tidak hanya bagi pelanggan dan industri penerbangan nasional, tetapi juga bagi kinerja perusahaan secara keseluruhan,“ tutup Darsito, Rabu (22/10).
Citilink senantiasa berkomitmen memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, serta kenyamanan bagi seluruh pelanggan.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Baru 800 Perusahaan Tambang yang Mengajukan Ulang RKAB 2026
Selanjutnya: Ini Arah Bauran Kebijakan BI, dari Stabilitas Rupiah Hingga Kebijakan Makroprudensial
Menarik Dibaca: Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru dan Skema Pembayaran Agar Tetap Terjamin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News