kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Anggaran transportasi umum 2014 Rp 382 miliar


Minggu, 29 September 2013 / 20:49 WIB
Anggaran transportasi umum 2014 Rp 382 miliar
ILUSTRASI. Konsumsi 4 Makanan Ini untuk Mendapatkan Kulit Cerah dan Glowing


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Kebutuhan angkutan publik di wilayah perkotaan dirasa cukup mendesak. Untuk itu, pemerintah mengalokasikan Rp 382 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 untuk mendorong penyediaan angkutan umum di 6 kota besar seluruh Indonesia.

Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan keenam wilayah yang menjadi prioritas ini antara lain Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya, Denpasar, dan Makassar.

Nantinya lima wilayah lain di luar Jakarta akan dibuatkan konsep transportasi umum metropolitan dan terintegrasi dengan wilayah sekitarnya selayaknya Jabodetabek.

"Kalau dari sisi kecukupan anggaran jelas tidak memadai, untuk itu diharapkan pemerintah daerah ikut berperan dalam mengalokasikan APBD mereka dalam pengembangan transportasi publik ini," ujar Djoko, akhir pekan lalu.

Ia mengatakan sumber pendanaan untuk membenahi dan penyediaan angkutan umum di berbagai daerah ini memang tak bisa hanya mengandalkan APBN, tapi juga APBD, bahkan bisa dipertimbangkan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang mengalir ke daerah tersebut.

"Intinya untuk kepentingan rakyat semua sumber pendanaan bisa dimungkinkan," katanya.

Ia mengatakan selain anggaran, pemerintah pun sedang menyiapkan regulasi untuk membenahi angkutan umum tersebut. Menurutnya aturan turunan dari Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Rancangan PP ini melibatkan banyak stakeholder lintas Kementerian. Intinya akan mengatur aspek operasionalisasi angkutan umum terutama dari sisi keselamatan dan kelayakannya," ujarnya.

Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit meragukan kecukupan anggaran tersebut untuk mengakomodasi kepentingan daerah tersebut.

Ia menilai lebih baik pemerintah mengucurkan dana dekonsentrasi kepada daerah tersebut. Menurutnya dengan cara itu kota-kota tersebut memiliki anggaran yang berkesinambungan.

"Hal ini dimungkinkan karena ada ruang fiskal yang terbuka dari pengurangan subsidi BBM dan bisa dimanfaatkan untuk memperbaiki transportasi publik," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×