Reporter: Amalia Fitri | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bobby Rizaldy, anggota Komisi I DPR dari fraksi Golkar menghimbau agar pemerintah terlebih dahulu mendefinisikan ulang apa bentuk layanan Netflix agar regulasi penyiaran lokal dapat mengatur konten dan memonetisasi Netflix.
Ditemui dalam diskusi media dan publik bertajuk Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial, Bobby berkata jika penyelenggara Over the Top (OTT) tersebut tidak mematuhi peraturan pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Sistem Elektronik.
Baca Juga: KPI: Perlu kolaborasi dari berbagai lembaga untuk menangani Netflix
Bersandar dari PP tersebut, Netflix diwajibkan memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
"Netflix tidak ada sensor, tidak bisa ditembus oleh UU Penyiaran, seperti borderless law. Jika di Singapura, layanan seperti ini disebut sebagai subscription - based media. Nah, di Indonesia kita perlu mendefinisikan jenisnya apa," ujarnya di Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Lebih jauh, Bobby berkata tanpa regulasi yang tepat, Netflix bebas mengumpulkan data pelanggan asal Indonesia tanpa membayar pajak sama sekali.
Data pelanggan inilah, yang menurut Bobby mengandung nilai besar. Sebab, dari pengolahan data tersebut, Netflix bisa menjualnya ke pihak lain atau meneropong kebiasaan pelanggan dalam menonton film.
Baca Juga: Netflix luncurkan dua film seri baru jelang akhir pekan ini
"Big data ini yang juga berpolemik, nilainya besar. Kalau pun dikenai pajak, hal itu akan dibebani pada pelanggannya bukan pada Netflix. Maka perlu strategi taktis juga untuk mengisi kekosongan regulasi ini," lanjutnya.
Dalam pemaparannya, Bobby berkata jika Netflix diestimasi telah merugikan negara sebesar Rp 629,74 miliar karena ketiadaan BUT Netflix.
Angka tersebut didapatkan dengan asumsi ping konservatif di mana sebesar 481.450 orang berlangganan paket termurah Netflix. Dengan perhitungan tersebut, Netflix meraup Rp 52,48 miliar per bulan.
"Nah Indonesia merugi sekitar Rp 600 miliar. Uang sebesar itu bahkan mungkin tidak meluncur ke Netflix langsung tetapi ke anak usahanya berupa pengolahan data di Belanda, yakni Netflix International B.V," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News