kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,11   -7,25   -0.78%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Angkasa Pura I: Pengguna jasa Bandara YIA wajib patuhi protokol kesehatan


Selasa, 02 Juni 2020 / 20:57 WIB
Angkasa Pura I: Pengguna jasa Bandara YIA wajib patuhi protokol kesehatan
ILUSTRASI. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang dikelola PT Angkasa Pura I di Kulon Progo, DIY.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura I menghimbau seluruh pengguna jasa Bandara Internasional Yogyakarta baik penumpang pesawat udara maupun pengantar untuk turut mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Protokol tersebut antara lain untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1 meter, serta selalu menjaga kebersihan diri selama berada di area publik.

"Kami juga menghimbau kepada seluruh pengunjung YIA untuk tidak terlalu lama mengantar keluarga atau kolega yang berangkat melalui YIA serta tidak berkerumun di sekitar area Security Check Point maupun lobby keberangkatan. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat memicu penyebaran penyakit di area bandara," ujar PTS General Manager Bandara Internasional Yogyakarta Agus Pandu Purnama dalam siaran resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (2/6).

Baca Juga: Besok, keputusan Bandara Sentani kembali dibuka untuk penerbangan orang

Lebih lanjut dia bilang, antusiasme publik terhadap bandara baru Yogyakarta di Kulon Progo sempat terlihat pada Senin (1/06) pagi, di mana nampak pengantar penumpang pesawat udara yang sekaligus memanfaatkan momen tersebut untuk melihat-lihat suasana bandara di area drop zone keberangkatan Bandara Internasional Yogyakarta.

"Seluruh petugas bandara segera melakukan penertiban serta mengingatkan pengunjung untuk menjaga jarak fisik dan mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses pemeriksaan penumpang," jelas dia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020, pembatasan penerbangan penumpang pesawat udara telah diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

"Dimohon kepada calon penumpang untuk tiba di bandara minimal 3 jam sebelum keberangkatan dan memastikan seluruh persyaratan penerbangan telah lengkap dan dipersiapkan sebelum berangkat ke bandara sehingga dapat mempercepat proses pemeriksaan," tegas Agus.

Baca Juga: Sepekan terakhir, Garuda terbang sendirian, ini hasilnya

Selain menerapkan protokol kesehatan pada seluruh calon penumpang dan karyawan untuk mendukung upaya New Normal, Angkasa Pura I juga telah melaksanakan pengaturan jadwal penerbangan bersama dengan maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan penumpang di bandara.

Calon penumpang juga dihimbau untuk mengisi electronic health alert card (e-HAC) melalui aplikasi e-HAC yang dapat diunduh melalui Google Play Store untuk mempercepat proses pelayanan dan meminimalisir kontak fisik selama proses pemeriksaan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×