kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Angkasa Pura tambah penerbangan menjadi 72 per jam


Jumat, 18 Juli 2014 / 14:47 WIB
Angkasa Pura tambah penerbangan menjadi 72 per jam
ILUSTRASI. Sedang diburu-buru menikah oleh keluarga besar? Baca dulu sederet tanda belum siap menikah


Reporter: Izzatul Mazidah | Editor: Ruisa Khoiriyah

JAKARTA. Lebaran sebentar lagi datang. Berbagai kalangan yang berurusan erat dengan hajat mudik nasional mulai sibuk. Salah satunya adalah PT Angkasa Pura II, operator Bandara Soekarno Hatta.

br />

Achmad Syahrir, Corporate Secretary PT Angkasa Pura II, berujar, jumlah pemudik melalui Bandara Soekarno Hatta tahun ini kemungkinan besar meningkat dari tahun lalu. Tahun lalu, jumlah penumpang selama masa angkutan lebaran di bandara yang terletak di Tangerang, Banten, itu mencapai 2,65 juta penumpang.

"Kami sudah melakukan berbagai kesiapan untuk kenyamanan dan keamanan pemudik," ujar dia, Jumat (18/7).

Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh Angkasa Pura II antara lain, meningkatkan kapasitas runway di Bandara Soetta. Yakni dari 64 penerbangan per jam menjadi 72 penerbangan per jam di waktu tertentu. Langkah itu mereka harapkan bisa meminimalisasi penundaan penerbangan (delay) ataupun keterlambatan kedatangan pesawat.

Selain itu, Angkasa Pura juga memaksimalkan pos informasi yang ada di terminal dengan menaruh tenaga lebih yakni Duta Bandara. Di bandara itu juga terdapat pos keamanan 24 jam. Beberapa rute yang padat seperti Jakarta-Surabaya, Jakarta-Medan, Jakarta-Makassar kemungkinan besar akan semakin ramai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×